free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Melihat Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2025, 07:39

Placeholder
Ilustrasi para pelamar PPPK 2024. (Foto dari seru.co.id)

JATIMTIMES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025. Salah satunya menyinggung temtang gaji PPPK Paruh Waktu. 

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Baca Juga : Sempat Ricuh, Salah Paham Warga dan Mahasiswa di Kota Malang Berakhir Damai dengan Perjanjian

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Dalam pelaksanaannya, besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu? Simak di bawah ini.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Khusus untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, dengan penjelasan perihal PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Maka dari itu, kamu bisa bisa cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut: 

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

- UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

- UMP Sumatera Barat

Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449

- UMP Sumatera Selatan

Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874

- UMP Kepulauan Riau

Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492

- UMP Riau

Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.

- UMP Lampung

Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497

- UMP Bengkulu

Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079

- UMP Jambi

Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121

- UMP Bangka Belitung

Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000

- UMP Banten

Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812

- UMP DKI Jakarta

Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381

- UMP Jawa Barat

Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495

- UMP Jawa Tengah

Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947

- UMP Jawa Timur

Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244

- UMP Yogyakarta

Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897

- UMP Bali

Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672

- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826

- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067

- UMP Kalimantan Barat

Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616

- UMP Kalimantan Tengah

Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616

- UMP Kalimantan Selatan

Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812

- UMP Kalimantan Utara

Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653

- UMP Kalimantan Timur

Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858

- UMP Sulawesi Utara

Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000

- UMP Sulawesi Tengah

Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698

- UMP Sulawesi Tenggara

Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.

- UMP Sulawesi Selatan

Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298

- UMP Sulawesi Barat

Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.

- UMP Gorontalo

Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100

- UMP Maluku Utara

Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000

- UMP Maluku

Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953

- UMP Papua

Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

- UMP Papua Barat

Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

- UMP Papua Barat Daya

Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

- UMP Papua Tengah

Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270

- UMP Papua Selatan

Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

- UMP Papua Pegunungan

Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270

Gaji Pokok PPPK 2025

Nah selain itu, bagi para PPPK paruh waktu yang ingin membandingkan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu, bisa langsung melihat besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.


Topik

Serba Serbi Pppk pppk paruh waktu pppk2025 kemenpanRB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya