JATIMTIMES – Atmosfer politik Kota Blitar semakin memanas menjelang sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar optimis seluruh dalil gugatan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro akan dipatahkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, menjadi penentu nasib sengketa Pilkada tersebut.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti kuat untuk membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pemohon. “Kami telah melaksanakan proses inzage atau melihat bukti dari pemohon di Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. Semua dalil telah kami cermati dengan teliti,” ujar Rangga pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga : Tanam 250 Bibit Eucalyptus di Tahura Raden Soerjo, Bupati Blitar Dapat Apresiasi Menteri Kehutanan
Menurutnya, setiap dalil yang diajukan pemohon akan dijawab satu per satu dengan bukti otentik. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen resmi seperti formulir C Hasil, C Kejadian Khusus, dan surat keputusan yang diterbitkan KPU. “Semua bukti yang kami siapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami yakin ini cukup untuk membantah seluruh tuduhan,” tegasnya.
Optimisme KPU Kota Blitar didukung fakta bahwa dalil gugatan pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil. Hal ini diakui oleh kuasa hukum pemohon, Hendi Priono. Dalam sidang sebelumnya, Hendi mengungkapkan bahwa selisih suara antara pasangan calon melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, kami tetap mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Hendi dalam sidang awal.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mempertegas hal ini. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa konstruksi Pasal 158 UU Pilkada tidak mendukung gugatan yang diajukan. “Kalau memakai konstruksi Pasal 158, gugatan ini memang tidak memenuhi,” katanya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi KPU Kota Blitar yang berharap agar sidang pendahuluan cukup untuk mengakhiri sengketa ini. Rangga Bisma Aditya menegaskan bahwa pihaknya ingin sidang dihentikan pada tahap ini. “Kami berharap MK dapat memutuskan untuk menolak seluruh gugatan di sidang pendahuluan ini. Dengan begitu, tidak perlu ada sidang lanjutan,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan mendatang, KPU Kota Blitar akan mempresentasikan jawaban mereka secara rinci. Menurut Rangga, semua langkah yang dilakukan KPU selama Pilkada telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia optimis bahwa keadilan akan berpihak pada mereka.
“Kami telah bekerja sesuai regulasi, dan bukti-bukti yang kami lampirkan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Kami percaya MK akan melihat ini secara objektif,” tambahnya.
Selain itu, Rangga menyatakan bahwa KPU Kota Blitar telah berkomunikasi dengan tim hukum mereka untuk memastikan tidak ada celah dalam jawaban yang disampaikan. “Kami tidak ingin ada detail yang terlewat. Setiap poin akan kami jawab dengan bukti kuat agar gugatan ini dapat dihentikan secepatnya,” katanya.
Baca Juga : Warga Tajinan Malang Jadi Tersangka Pembacokan Driver Ojol, Korban Alami Luka di Lengan dan Pinggang
Isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi inti gugatan pasangan Bambang-Bayu tampaknya semakin kehilangan pijakan. Dengan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, peluang untuk menggelar PSU di Kota Blitar menjadi sangat kecil.
Sejumlah pengamat politik lokal menilai bahwa gugatan ini lebih bersifat politis daripada substansial. “Ini lebih kepada upaya menggoyang legitimasi pemenang Pilkada daripada mencari keadilan. Dengan syarat formil yang tidak terpenuhi, gugatan ini sulit untuk diteruskan,” ujar Anwar Hakim Darajad, seorang pengamat politik dari Unisba Blitar.
Di tengah situasi ini, pasangan petahana Mas Ibin-Mbak Elim yang unggul dalam Pilkada 2024 tampaknya semakin dekat dengan pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Sementara itu, KPU Kota Blitar berharap keputusan MK nanti dapat memberikan kepastian hukum yang final dan mengakhiri polemik Pilkada ini.
Rangga Bisma Aditya menutup pernyataannya dengan harapan agar Kota Blitar segera memasuki fase stabilitas politik. “Kami ingin Kota Blitar kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sengketa ini semoga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses demokrasi,” pungkasnya.
Dengan keyakinan penuh pada bukti yang disiapkan, KPU Kota Blitar berharap keputusan MK akan menjadi titik akhir dari kisruh Pilkada ini. Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat, 17 Januari 2025. Akankah gugatan pasangan Bambang-Bayu dihentikan sepenuhnya? Hasil sidang MK akan menjadi jawabannya.