free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ini Bedanya Sanksi Jika Tidak Membawa dan Tidak Memiliki SIM

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jan - 2025, 16:52

Placeholder
Potret seorang pengendara ditilang oleh polisi. (Foto: Zona Honda)

JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa tilang. 

SIM bukan sekadar dokumen, tetapi juga bukti kompetensi pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan sesuai aturan hukum. Artinya, SIM yang sah dan lengkap adalah kewajiban bagi setiap pengendara di jalan raya. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas, maka mereka akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga : Heboh Soal Mobil Pelat RI 36 Dikawal Patwal dengan Arogan, Budi Arie: Bukan Punya Saya

Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak membawa SIM bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. 

Sementara itu, bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Mengacu pada Pasal 281 UU yang sama, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. 

Sanksi tidak hanya berupa denda atau kurungan, tetapi pelanggar juga berpotensi menghadapi tindakan penahanan kendaraan atau tuntutan hukum lebih lanjut, terutama jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan orang lain. 

Kalau hanya lupa membawa SIM, pengendara juga bisa meminta seseorang untuk mengambilnya dan menyerahkan kepada petugas sebagai bukti bahwa pengemudi memang memilikinya. Polisi harusnya memberikan waktu untuk hal ini. 

Baca Juga : Memahami Konsep Zuhud dalam Tasawuf: Jalan Menuju Kesalehan Spiritual

Berikut rincian sanksi bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM, sebagaimana dilansir laman resmi Polri: 
Tidak membawa SIM: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
• Tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. 

Dengan demikian, pastikan selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara agar terhindar dari sanksi hukum serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Serba Serbi SIM surat izin mengemudi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni