free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sistem Tilang Poin Berlaku Mulai 2025: Simak Aturan dan Sanksinya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2025, 15:21

Placeholder
Potret seorang pengendara ditilang oleh polisi. (Foto: Zona Honda)

JATIMTIMES - Mulai tahun ini, Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini diterapkan sebagai langkah efektif dalam menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di jalan raya. 

Melalui mekanisme ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dihitung dengan poin tertentu. Jika akumulasi poin melampaui batas yang ditetapkan, pelaku pelanggaran dapat kehilangan hak untuk berkendara. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. 

Baca Juga : Hakim MK: Gugatan Bambang-Bayu di Pilkada Blitar Tak Memenuhi Syarat Formil

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa aturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2025. “Mulai Januari, sistem traffic record ini sudah diterapkan. Sistem ini menggunakan merit point sesuai Peraturan Kepolisian yang berlaku,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, dilansir dari Antara, Jumat (10/1/2025). 

Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin ini akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran menentukan pengurangan poin yang diterima adalah sebagai berikut: 
• 1 poin untuk pelanggaran ringan.
• 3 poin untuk pelanggaran sedang.
• 5 poin untuk pelanggaran berat. 

Irjen Aan juga menegaskan, kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin. Sedangkan tabrak lari dapat mengakibatkan pencabutan SIM secara permanen. Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pengendara akan diblokir dan dicabut. 

Pengurangan poin dalam sistem ini didasarkan pada jenis pelanggaran, antara lain:
- 1 poin untuk:
• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak menggunakan sabuk pengaman.
• Membawa penumpang menggunakan mobil barang.
- 3 poin untuk:
• Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
• Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Tidak membawa STNK kendaraan.
- 5 poin untuk:
• Tidak membawa SIM.
• Melanggar rambu lalu lintas.
• Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan. 

Selain pelanggaran lalu lintas, sistem poin juga berlaku untuk kecelakaan:
• 5 poin untuk tindakan yang membahayakan nyawa atau barang.
• 10 poin untuk kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
• 12 poin untuk kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. 

Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin
• 12 poin: SIM ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan.
• 18 poin: SIM dicabut permanen setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Demikian informasi terkait sistem tilang berbasis poin yang mulai diterapkan di 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Peristiwa Tilang tilang poin polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni