free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Kawal Restitusi Kasus Evotrade

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2025, 19:46

Placeholder
Momen jalannya restitusi korban Evotrade di Kejari Kota Malang.(foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Proses hukum kasus investasi bodong Evotrade kembali menyita perhatian publik. 

Baru-baru ini, sebanyak 70 korban hasil sidang restitusi Evotrade datang ke Kejari Kota Malang. Mereka datang untuk menyepakati pengembalian barang bukti yang disita member yang sebelumnya membentuk konsorsium.

Baca Juga : Gaya Hidup Tak Sehat Sebabkan Diabetes Jadi PTM Tertinggi di Kota Malang 2024

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Tri Agung Radityo menegaskan bahwa pendiri Evotrade Anang Diantoko terbukti bersalah pada kasus ini. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 4 miliar dan kurungan pengganti selama tiga bulan.

Pada kasus ini, awal mula pengungkapan Evotrade, terdapat korban sebanyak 323 orang. Bahkan,  ratusan korban itu mengalami kerugian total sebesar Rp 70 miliar.

“Seiring berjalannya waktu, jumlah korban bertambah menjadi 1.608 orang dengan total kerugian mencapai Rp 270 miliar. Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah memutuskan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Agung.

Tetapi, Agung menjelaskan bahwa hasil pengumpulan barang bukti yang ada, didapatkan nominal Rp 205 miliar untuk dikembalikan kepada para korban. Dan telah dikembalikan beberapa waktu lalu.

“Kemudian tahun 2023, kami mendapatkan surat putusan restitusi yang menyatakan ada 70 orang (di luar korban perkara utama), yang menjadi korban Evotrade dan ikut meminta pengembalian kerugian,” beber Agung.

Dalam proses hukum ini, masih terdapat barang bukti (BB) yang disita, termasuk kendaraan mewah yang kemudian juga dilelang dan menghasilkan dana Rp 8,4 miliar. Dari hasil lelang barang mewah itu, 70 member ini kemudian membentuk konsorsium PPPIE untuk menerima pengembalian kerugian senilai Rp 8,4 miliar.

“Kemudian hari ini, mereka audiensi dengan kami dan paguyuban yang dibentuk untuk menyepakati mekanisme dan rencana pembagian hasil lelang, namun belum terdapat keputusan. Karena yang pasti kerugian tidak bisa kembali 100 persen. Oleh sebab itu, kami hanya memfasilitasi. Terkait persentase pengembalian, kami menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan dan kesepakatan forum,” jelas Agung.

Baca Juga : Pasar Hewan Dimoro Kota Blitar Tetap Beroperasi di Tengah Lonjakan Kasus PMK

Karena belum terjadi kesepakatan, maka diputuskan untuk diberikan waktu sekitar satu bulan untuk membuat kesepakatan lebih dulu. Jika sudah menemui kesepakatan dan ada tanda tangan secara formal, Kejari Kota Malang akan menyerahkan uang sebesar Rp 8,4 miliar hasil lelang BB kasus Evotrade.

Sebelumnya, Anang Diantoko telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa 12 Juli 2022, lalu. Anang menyusul lima tersangka lainnya yang lebih dahulu dilimpahkan tiga bulan sebelumnya. 

Sebagai pendiri Evotrade, Anang mulai menjalankan skema investasi robot trading ini sejak Januari 2021 melalui PT Evolusion Perkasa Group yang beralamat di Jalan Ikan Tombro, Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam kasus ini, berbagai barang mewah telah disita sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum, termasuk tiga mobil mewah (Lexus LX570, Mini Cooper, dan Lamborghini Huracan), dua sepeda motor (Vespa Primavera dan Harley Davidson Roadglide), serta beberapa barang elektronik dan dokumen tanah. Barang-barang ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

Anang dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana distribusi ilegal menggunakan skema piramida (ponzi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman sesuai UU Perdagangan dan UU Pencucian Uang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Evotrade restitusi Evotrade Kejari Kota Malang korban investasi Evotrade



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas