free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Motif Ini yang Buat Kakek di Kota Malang Cabuli 7 Bocah Sesama Jenis

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jan - 2025, 14:58

Placeholder
Diduga kakek berinisial PBS warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang diamankan Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kakek berinisial PBS (63) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang diamankan Polresta Malang Kota usai melakukan perbuatan cabul terhadap 7 korban di Kota Malang. Beberapa faktor berhasil dikuak Polresta Malang Kota usai dilakukan penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh pada Kamis (9/1/2025). Sholeh mengatakan dari hasil pemeriksaan PBS ini mengalami kelainan psikologi dan memang penyuka sesama jenis.

Baca Juga : Berapa Nilai 1 Koin Jagat? Ini Penjelasannya Beserta Panduan Bermainnya 

“Karena memang tersangka ini kelainan secara psikologi. Dan ternyata tersangka penyuka sesana jenis,” ungkap Sholeh.

Hingga saat ini berkas perkara tersangka PBS sudah dilengkapi oleh Polresta Malang Kota. Dengan demikian, berkas segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Sekarang berkas sudah lengkap, kita serahkan ke Kejaksaan,” imbuh Sholeh.

Selama proses pengembangan perkara tak ada lagi penambahan korban. Dengan demikian tujuh anak yang menjadi korban lansia tersebut. Semula saat laporan, hanya dua korban yang berani melaporkan kepada Polresta Malang Kota.

Dari 7 korban ini merupakan tetangga dari PBS. Korbannya merupakan pelajar, ada yang masih SD, SMP, hingga SMA. Seluruh korbannya merupakan anak laki-laki.

“Gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” tambah Sholeh.

Baca Juga : Mudah, Begini Langkah-Langkah Daftar NPWP Secara Online 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tutup Sholeh.

Untuk diketahui, PBS diamankan Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025). PBS melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming pada korbannya, mulai dari dibelikan pakaian hingga diberi uang puluhan ribu.

PBS melakukan aksinya pun di beberapa tempat tidak hanya di rumahnya, tapi juga di kantornya. Kejadian ini pun berlangsung cukup lama.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan terhadap anak Kota Malang kakek cabul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni