JATIMTIMES - Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan selebgram Isa Zega sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Isa Zega sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri bos Juragan 99 Gilang Pramana.
Baca Juga : Tinjau Pasar Wisata Bersama Menko Pangan serta Mendag, Pj Gubernur Jatim Sebut Harga Bahan Pokok StabilĀ
Kasubdit II Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Charles Tampubolon membenarkan selebgram Isa Zega sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul," ujarnya, Rabu (8/1).
Menurut dia, penetapan ini berdasarkan adanya laporan dari Shandy. "Tentunya kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi dan apabila nanti diperlukan pemeriksaan tambahan kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan," bebernya.
Dia melanjutkan akan melakukan tambahan pemeriksaan kembali jika diperlukan. "Pencemaran nama baik terhadap Isa Zega atas pelaporan dari Bu Shandy," ucapnya.
Sementara itu, Isa Zega bersikap santai usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan ditetapkan sebagai tersangka. "Ada pemeriksaan tersangka biasa. Status tersangka," ujarnya.
Menurut dia, yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik. Dan ke depan pihaknya selalu siap kapan pun jika akan dipanggil penyidik kembali.
Baca Juga : Kuatkan Basis Ideologis, PW GP Ansor Jatim Jalin Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Dalwa
"Mungkin setelah minggu depan karena pelapor masih ada acara sampai akhir bulan. Kalau mami sih siap saja kapan dipanggil, kapan saja siap hadir," bebernya.
Menurut dia, ini bukan kali pertama berhadapan dengan masalah hukum. "Saya kan tersangka bukan kali ini aja. Udah sering berkali-kali. Biasa aja sih tak ada yang spesial," imbuhnya.