free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2025, Begini Caranya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2025, 10:36

Placeholder
Ilustrasi kartu PIP. (Foto dari laman Kemendikbud)

JATIMTIMES - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Aktivasi kini bisa dilakukan hingga 31 Januari 2025.

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip, dikutip Selasa (7/1/2025). 

Baca Juga : Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Berakhir Hari Ini, Perpanjangan Tunggu Keputusan Kemendagri

Diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerimanya terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Adapun aktivasi PIP adalah proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif. Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik.

Lantas bagaimana cara mengaktivasi rekening PIP tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

Persyaratan Dokumen Aktivasi Rekening PIP

Ketika ingin melakukan aktivasi rekening, penerima PIP wajib melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Berikut ini adalah daftarnya.

1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening Tabungan

Dokumen ini dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat siswa terdaftar. Jika siswa pindah sekolah, surat dapat dikeluarkan oleh sekolah asal atau sekolah baru. Jika kepala sekolah berstatus pelaksana tugas atau harian, mereka tetap dapat mengeluarkan surat ini.

2. Dokumen Identitas

Untuk siswa SMA/SMK/Paket C: KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Untuk siswa SD/SMP/Paket A/B: KTP orang tua/wali dan KK.

Jika tidak memiliki KTP atau KK, gunakan surat keterangan dari pemerintah setempat.

Jika KTP atau KK hilang, gunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Formulir Aktivasi Rekening

Formulir aktivasi rekening disediakan oleh bank/lembaga penyalur. Sebelum membuka rekening, siswa diwajibkan untuk mengisi formulir tersebut secara lengkap. Selanjutnya, formulir ditandatangi. Ketentuan penandatanganannya adalah sebagai berikut:

• SD, SMP, SDLB, SMPLB: Ditandatangani oleh orang tua/wali.

• SMA, SMK, SMALB, Paket C: Ditandatangani oleh siswa.

• Paket A dan B: Ditandatangani siswa (jika memiliki KTP) atau orang tua/wali.

Cara Aktivasi Rekening PIP 

Berikut langkah melakukan aktivasi rekening PIP: 

Cara Aktivasi secara Perorangan 

1. Mempersiapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.

2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut. 

3. Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.

Cara Aktivasi secara Kolektif 

Baca Juga : Girindrawardhana, Portugis, dan Runtuhnya Majapahit: Simfoni Akhir Sang Kerajaan Hindu-Jawa

1. Siapkan dokumen penting yakni: Surat kuasa siswa/orang tua Formulir pembukaan rekening PIP Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah Fotokopi kuasa siswa. 

2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut. 

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan PIP bagi peserta didik SD dan SMP disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran PIP melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Besar Bantuan PIP 

Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 berdasarkan jenjang pendidikan adalah: 

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V, serta Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun Besaran bantuan PIP untuk siswa baru atau kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Kriteria Siswa Penerima PIP 

Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini: 

• Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan. 

• Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

• Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

• Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. 

• Siswa yang terkena dampak bencana alam. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 

• Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. 

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Topik

Serba Serbi Kemendikdasmenn pip aktivasi pip



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya