free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Berlaku Mulai Hari ini, Begini Simulasi Perhitungan Opsen Pajak dan Besarannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

05 - Jan - 2025, 17:24

Placeholder
Ilustrasi Biaya Pajak Motor. (Foto dari Tirto.id)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberlakukan dua opsen baru pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari ini, Minggu (5/1/2025). Kedua opsen tersebut, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pengertian Opsen Pajak

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Baca Juga : Mahasiswa PIPS UIN Malang Raih Juara 1 Edupreneur Nasional Kategori Beginner Topik Platform Digital

Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Dengan penambahan dua opsen ini maka akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Tarif Opsen Pajak

Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Namun, tarif maksimal pajak induknya diturunkan.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Baca Juga : Persebaya Umumkan Kedatangan Dua Pemain Asing Baru, Berikut Profil Dime dan Dejan

Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.

Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.

Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.


Topik

Serba Serbi Opsen pajak opsen pajak kendaraan apa opsen pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya