JATIMTIMES - Setelah resmi dibuka kembali sejak 23 Desember 2024, jalur pendakian Gunung Semeru, termasuk destinasi favorit Ranu Kumbolo, kembali ditutup sementara mulai 2 hingga 16 Januari 2025. Penutupan ini diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui surat resmi bernomor PG.12/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024.
Keputusan untuk menutup sementara jalur pendakian ini diambil setelah evaluasi kondisi cuaca ekstrem di awal tahun 2025 yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pendaki. Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, langkah ini diambil sebagai tindakan antisipatif untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini dan tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal," ungkap Rudijanta, dilansir dari keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Adapun pendakian terakhir sebelum penutupan sementara dilakukan pada 31 Desember 2024. Sedangkan kepulangan terakhir para pendaki harus selesai pada 1 Januari 2025.
Sebagaimana diberitakan, jalur pendakian Gunung Semeru kembali dibuka setelah 5 tahun, sejak 23 Desember 2024 dengan sejumlah aturan baru. Salah satu aturan utama adalah durasi maksimal pendakian yang dibatasi selama 2 hari 1 malam. Pendaki juga hanya diizinkan mencapai Ranu Kumbolo dan dilarang melanjutkan perjalanan ke Kalimati atau Puncak Mahameru.
"Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pendaki, terutama dalam menghadapi kondisi alam di jalur pendakian," ujar Endrip Wahyutama, pranata humas BB TNBTS, dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Kuota pendakian ditetapkan maksimal 200 orang per hari. Selain itu, setiap kelompok pendaki diwajibkan menggunakan jasa pendamping resmi dari PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Pendamping ini merupakan masyarakat lokal yang telah mendapatkan pelatihan teknis dan bertugas memastikan seluruh pendaki mematuhi standard operational procedure (SOP) yang diberlakukan.
"Kebijakan pendamping ini dirancang untuk mengantisipasi pendaki yang nekat melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dilarang, seperti Kalimati atau Puncak Mahameru. Pelanggaran batas waktu atau area akan dikenai sanksi berupa blacklist selama satu tahun," tegas Endrip.
Pendaki wajib melakukan pelaporan (check-in) di kantor Resort Ranupani pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan batas keberangkatan pukul 15.00 WIB. Check-out dari jalur pendakian harus dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB pada hari terakhir.
BB TNBTS juga mengumumkan tarif pendakian sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024, yaitu:
- Wisatawan Nusantara (WNI):
• 2 Hari Kerja: Rp73.000
• 1 Hari Kerja + 1 Hari Libur: Rp83.000
• 2 Hari Libur: Rp93.000
- Wisatawan Mancanegara (WNA):
• Hari Kerja atau Libur: Rp435.000
Pendaki dapat mempelajari prosedur lebih lanjut melalui sistem pemesanan online (online booking).