free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Transportasi

Bahayakan Penumpang, Kemenhub Tindak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan di Surabaya

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

28 - Dec - 2024, 08:55

Loading Placeholder
Salah satu bus pariwisata yang diketahui tidak laik jalan mendapatkan penindakan dari Kemenhub.

JATIMTIMES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak bus pariwisata yang diketahui tidak laik jalan dan berpotensi membahayakan penumpang. Tindakan tersebut berdasarkan temuan dalam kegiatan monitoring dan rampcheck di Surabaya, Jumat (27/12/2024).

Kegiatan tersebut menyasar armada bus pariwisata yang beroperasi di beberapa simpul transportasi dan objek wisata. Salah satunya di terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel. Ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan para wisatawan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Baca Juga : Cetak Rekor Baru, Pelabuhan Ketapang Layani 1.908 Trip di Tengah Cuaca Ekstrem

“Kegiatan monitoring dan rampcheck ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan atau pemalsuan dokumen,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ernita Titis Dewi.

Dalam kegiatan itu, tim inspeksi terdiri dari Subdit Angkutan Perkotaan dan Penguji Kendaraan Bermotor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim). Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kasubdit Angkutan Perkotaan Muhammad Fahmi serta Kepala BPTD Kelas II Jatim Muiz Thohir.

Pada kesempatan itulah, Kemenhub menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional. Aspek yang tidak terpenuhi mulai dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan. Ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah, di antaranya dokumen Uji Berkala dan ditemukan Kartu Pengawasan palsu. 

Temuan ini menjadi perhatian serius. Sebab, Titis menegaskan, kendaraan yang tidak layak jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya.

Sebagai tindak lanjut, dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan Perusahaan Otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. Terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Titis menegaskan pemilik armada dan pengemudi untuk mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru.

Baca Juga : Banjir Melanda Berbagai Daerah, DPRD Jatim Dorong Eksekutif Duduk Bersama

Kemudian, Titis mengimbau seluruh Perusahaan Otobus untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik kendaraan mereka. Setiap armada yang beroperasi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan operasi berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari bus yang sudah ditandai tidak layak tersebut," imbuh Titis.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh armada transportasi umum selama periode liburan panjang ini, demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi bus pariwisata.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Transportasi

Artikel terkait di Transportasi

--- Iklan Sponsor ---