free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang: Implementasi PPN 12% Tak Boleh Bertentangan dengan Pemulihan Ekonomi Paska Pandemi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

26 - Dec - 2024, 14:01

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru soal PPN 12 persen. Sekaligus melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaannya nanti.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, Pemkot Malang perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut dapat dipahami secara jelas. Baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Baca Juga : 7 Pengobatan untuk Flu Berat dengan Obat Alami yang Efektif dan Terbukti

“Sosialisasi harus dilakukan, terutama kepada sektor-sektor yang terdampak langsung, agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahkan potensi ketidakpatuhan,” ujar Bayu.

Meskipun penerapan PPN 12 persen itu nanti tak berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang, menurutnya Pemkot Malang masih perlu berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam hal ini dirinya menggaris bawahi bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak bertentangan dengan upaya pemulihan ekonomi lokal paska pandemi.

Ia menambahkan, jika benar barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen hanya untuk kategori mewah, penting bagi Pemkot memastikan agar UMKM di Kota Malang tidak terbebani oleh kebijakan ini.

“Ya jadi kami di Komisi B dapat mendorong Pemkot memberikan insentif atau pendampingan bagi UMKM agar tetap tumbuh di tengah kebijakan baru ini,” tutur Bayu.

Baca Juga : Intrik Kolonial dan Kejatuhan Pangeran Juminah: Drama Politik di Keraton Yogyakarta

Seperti yang sudah diinformasikan Kemenkeu dalam keterangannya beberapa waktu lalu, kenaikan tarif PPN 12 persen diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 diantaranya yakni Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya. Kemudian jasa pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium.

Lalu, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA. Sedangkan untuk barang diantaranya, Beras premium Buah-buahan premium Ikan premium. Seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium, seperti king crab Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Seperti yang diketahui, beberapa barang yang tergolong premium itu sebenarnya banyak dijumpai dan dijual di Kota Malang. Namun, pengenaan PPN sebesar 12 persen tidak akan masuk sebagai PAD Kota Malang. 


Topik

Pemerintahan dprd kota malang ppn ppn 12 persen kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana