JATIMTIMES - Jika kamu berencana menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru 2025 di Yogyakarta, khususnya kawasan Malioboro, ada beberapa hal penting yang wajib kamu ketahui. Sebagai pusat perbelanjaan dan tujuan wisata ikonik di Indonesia, Malioboro kini menerapkan aturan yang harus ditaati oleh pengunjung.
Perlu diingat, kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 12 November 2020. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 261 Tahun 2020.
Aturan ini melarang:
• Merokok di kawasan Malioboro
• Menjual rokok
• Mengiklankan produk rokok
• Mempromosikan rokok
Jika melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp7,5 juta.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @yogyakarta.keras, tampak petugas menegur seorang pengunjung yang merokok di kawasan Malioboro. Petugas dengan sopan meminta pengunjung untuk mematikan rokoknya.
Namun tak perlu khawatir, Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di sekitar kawasan Malioboro, yaitu:
• Taman Parkir Abu Bakar Ali
• Utara Malioboro Mal
• Utara Ramayana
• Lantai III Pasar Beringharjo
Selain aturan bebas rokok, ada perubahan lain yang perlu diperhatikan. Biasanya, Malioboro menerapkan Car Free Night pada pukul 18.00-21.00. Namun, selama periode 23-30 Desember 2024, aturan ini tidak diberlakukan.
Alasan utama pencabutan aturan ini adalah peningkatan volume kendaraan hingga 20% di kawasan Malioboro selama musim liburan. Pemerintah setempat menerapkan rekayasa lalu lintas agar kendaraan tetap dapat bergerak lancar dan tidak terjadi kemacetan total.
Demikian informasi seputar kawasan Malioboro yang perlu diketahui sebelum berlibur. Semoga informasi ini bermanfaat!