free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M di Kasus Timah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

23 - Dec - 2024, 16:14

Placeholder
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. (Foto dari Tribun)

JATIMTIMES - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Jakpus, Senin (23/12/2024).

Baca Juga : Asyik! Januari 2025 Banyak Libur, Ini Daftarnya

Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 2 tahun kurungan.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.

Baca Juga : Apakah Meta AI Bisa Hasilkan Uang? Ini Penjelasan Lengkapnya!

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa.

Sementara itu, hal meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Harvey moeis korupsi korupsi timah Eko aryanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya