free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

527 Pemohon Paspor Ditolak Sepanjang 2024, Imigrasi Malang: Indikasi Bekerja Non Prosedural

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2024, 13:33

Placeholder
Konferensi pers capaian kinerja Imigrasi Kelas I TPI Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak penerbitan paspor sebanyak 527. Ratusan pemohon paspor ditolak karena diindikasi tujuan pembuatan untuk bekerja secara non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko membenarkan bahwa pihaknya melakukan penolakan kepada ratusan pemohon paspor sepanjang tahun 2024. Hal itu disampaikan pada capaian kinerja Imigrasi Malang.

Baca Juga : 7 Obat untuk Menyembuhkan Gangguan Pencernaan yang Ampuh dan Terbukti Efektif

“Kalau untuk itu, alasan penolakan karena memang kami mengindikasikan bahwa tujuan dari pemohon paspor itu untuk tujuan bekerja secara non prosedural. Jadi memang kami lakukan penolakan tetapi selanjutnya kami arahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen melalui Kementerian Tenaga Kerja,” kata Anggoro kepada JatimTIMES, Jum'at (20/12/2024).

“Kemudian ada beberapa paspor dengan tujuan yang memang masih belum jelas ke luar negerinya. Itu adalah rangkuman dari satu tahun, sehingga kami mendapatkan total penolakan pemohonan paspor sejumlah 500 sekian,” imbuh Anggoro.

Non prosedural yang dimaksud Anggoro yakni sang pemohon paspor memiliki niatan bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang jelas. Jika hal itu sampai terjadi, maka tidak akan mendapat perlindungan secara hukum.

“Jadi kan kita banyak dengar berita kalau ada beberapa korban-korban dari WNI yang di luar negeri, yang akhirnya hanya bisa mengadu tetapi tidak bisa diproses secara hukum. Nah inilah yang kami cegah agar masyarakat kita sampai sana tidak mendapatkan perlakuan yang melawan hukum. Jadi ada perlindungan dari kita sendiri. Ini yang juga kami coba sampaikan melalui Desa Binaan maupun dari hasil wawancara meskipun penolakan,” beber Anggoro.

Anggoro pun berharap masyarakat memahami terkait penolakan penerbitan paspor tersebut. Sebab, hal ini juga untuk kebaikan masyarakat ketika berada di luar negeri.

“Karena tidak semua masyarakat ini tahu. Hanya korban-korban yang mungkin diiming-imingi tetapi sampai sana justru ditelantarkan. Jadi kalau saat wawancara permohonan, jika tujuannya belum jelas, kami akan arahkan untuk mendapatkan izin kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggoro.

Pada penghujung tahun ini, Anggoro mengaku tahun 2024 merupakan tahun penting meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bahkan pada tahun 2025 mendatang, pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan cepat, transparan, dan inovatif, serta memperkuat penegakan hukum.

“Semua ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja kami yang mencakup 4 kota dan 3 kabupaten dengan total penduduk sekitar 6,9 juta jiwa,” ujar Anggoro.

Baca Juga : Bea Cukai Malang Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kota Batu Selama 2024

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mencatat berbagai pencapaian signifikan, di antaranya:

- Pelayanan Paspor
Total penerbitan paspor mencapai 73.338 dokumen, termasuk 18.402 paspor elektronik. Dan penolakan permohonan paspor terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 527 permohonan.
- Pelayanan Izin Tinggal
Total layanan izin tinggal sebanyak 1.999 dokumen, meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
- Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Penanganan 53 tindak administratif keimigrasian, termasuk 15 kasus deportasi. Kemudian operasi gabungan dengan instansi terkait sebanyak 8 kegiatan.

Sementara itu, Imigrasi Malang juga mencatatkan realisasi penerimaan negara dari pelayanan paspor mencapai Rp 33,81 miliar (333,68 persen dari target). Total realisasi anggaran mencapai 97,49% dari target.

Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga mendapatkan berbagai penghargaan yaitu penghargaan dari KPPN Malang sebagai satuan kerja terbaik atas Kinerja Pelaksana Anggaran untuk periode Triwulan I tahun 2024, penghargaan dari KPPN Malang sebagai satuan kerja berkinerja terbaik periode triwulan III dan peringkat I kategori digitalisasi pembayaran atas komitmen dan inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pembayaran melalui platform digital.

Selanjutnya, penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam ajang anugerah Humas Imigrasi Indonesia Dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mempertahankan gelar terbaik pertama kategori pengelola layanan informasi dan pengaduan Masyarakat yang juga didapat pada tahun 2023, penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran kami serta dukungan penuh dari masyarakat. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan,” lanjut Anggoro.


Topik

Peristiwa Imigrasi malang Anggoro widjanarko



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya