free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kota Batu Selama 2024

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

20 - Dec - 2024, 13:26

Placeholder
Rilis pers hasil penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Malang di Kota Batu selama 2024.(Foto: Dokumen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)

JATIMTIMES - Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Barang ilegal itu merupakan hasil dari penindakan operasi gabungan di wilayah Kota Batu sepanjang tahun 2024.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, hasil tersebut perlu diketahui publik dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.

Baca Juga : Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras Jelang Nataru

"Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menyampaikan hasil operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bagian dari edukasi penegakan hukum kepada Masyarakat," ujar Gunawan dalam rilis pers, Jumat (20/12/2024) 

Dalam rilis pers di Balai Kota Among Tani Kota Batu itu, Gunawan membeberkan, pada tahun 2024 telah dilakukan beberapa operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Batu. Beberapa lokasi telah ditemukan ribuan barang bukti rokok ilegal yang hendak diedarkan.

Gunawan merincikan, penindakan di antaranya dilakukan tanggal 3 Desember 2024 pada Toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, dengan total nilai barang Rp34.297.000.

"Diketahui pada penindakan 3 Desember lalu ada potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000," paparnya.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2024, kembali dilakukan operasi gabungan pada Toko di Jalan Bima, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Di sana, petugas menemukan pemilik toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus dengan total 3276 batang.

"Selanjutnya di tanggal 19 Desember dilakukan operasi dan didapat barang bukti senilai Rp4.520.880, dengan kerugian negara sebesar Rp2.462.136," sambungnya.

Baca Juga : Nataru 2024/2025, Menhub Gencarkan Penertiban Calo di Terminal Purabaya Bungurasih

Secara akumulatif, diketahui barang kena cukai ilehal yang disita totalnya 27.476 batang. Sementara total perkiraan kerugian negara dari barang tersebut lebih dari Rp 21 juta.

Gunawan menyampaikan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Melainkan hasil sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP, aparat penegak hukum di Kota Batu serta dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.

Ia juga menekankan masyarakat agar berhati-hati dan tidak menjadi pengguna maupun pengedar rokok ilegal di lingkungannya. Pihaknya meminta masyarakat yang menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal untuk melaporkan ke petugas yang berwenang. Ia berjanji, dalam hal pengurusan izin usaha BKC akan dipermudah untuk membantu memberantas rokok ilegal di Kota Batu.

"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," imbuh Gunawan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rokok ilegal bea cukai kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana