free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras Jelang Nataru

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2024, 10:57

Placeholder
Pemusnahan Miras di Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul/JombangTimes)

JATIMTIMES - Sebanyak 3.627 botol miras berbagai merek dimusnahkan Polres Jombang menjelang natal dan tahun baru 2025. Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam pemberantasan miras di Kota Santri.

Pemusnahan miras dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan di halam kantor Satreskoba Polres Jombang, Jumat (20/12/2024). Kegiatan ini disaksikan Forpimda Jombang dan tokoh masyarakat.

Baca Juga : Nataru 2024/2025, Menhub Gencarkan Penertiban Calo di Terminal Purabaya Bungurasih

Hari mengatakan, sebanyak 3.627 botol miras berhasil disita polisi selama tahun 2024. Terdiri dari 652 botol arak bali, 485 bir putih, 72 Kawa-Kawa, 96 Alexis, 551 anggur merah berbagai merek, 106 anggur hijau berbagai merek, dan 135 bir hitam. Kemudian, 72 Iceland berbagai ukuran, 13 Topi Miring, 12 newport, 16 Whiskey, 32 Vodka Mix, 862 arak putih, 24 abidin, 3 botol mix, serta 470 botol tuwak.

Barang bukti miras hasil tangkapan 1 tahun ini kemudian dimusnahkan bersama. Pemusnahan ribuan miras dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat mobil slender. Kemudian isi miras dialirkan ke dalam selokan.

"Pada kesempatan yang baik ini, kita saksikan bersama-sama pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil ungkap oleh Polres Jombang dan polsek jajaran sebagai fungsi pemberantasan narkoba dan tipiring," kata Hari dalam sambutannya, Jumat (20/12/2024).

Menurut Hari, menjelang perayaan natal dan tahun baru 2025 harus tercipta situasi yang kondusif. Salah satu upayanya adalah memutus mata rantai peredaran miras. Sebab, berbagai penyakit masyarakat dan tindak kriminal kerap dipicu oleh pengaruh miras.

"Demi terciptanya situasi yang aman, tentram, dan kondusif, salah satu bentuk konkrit aparat kepolisian terus berusaha membasmi dan memberantas penyakit masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasanya (miras, res) ini sering memicu tindak kriminal," ucapnya.

Baca Juga : Penghujung Tahun, FIFGROUP Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia Corporate Sustainability Initiatives 2024  

Selain itu, Hari juga membeberkan hasil tangkapan kasus narkoba yang berhasil ia berantas selama 2024. Selama satu tahun ini, sebanyak 149 orang tersangka peredaran narkoba berhasil diamankan.

Dari total itu, sebanyak 1.363 gram sabu berhasil disita dari dari tangan tersangka. Kemudian, kasus peredaran pil koplo berhasil menangkap 79 tersangka dengan barang bukti 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil Yarindo.

"Jumlah total keseluruhan 179 LP (laporan polisi) dengan 227 tersangka," ungkapnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Miras Jombang hari Kurniawan nataru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya