JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama Desember 2024. Cuti bersama Desember 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, terdapat satu tanggal merah dalam rangka hari libur nasional sepanjang Desember 2024.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Rp 3.000 Per Gram Jadi Rp 1,520 Juta Per Gram
Pemerintah juga menetapkan satu tanggal merah dalam rangka cuti bersama Desember 2024 untuk merayakan hari besar keagamaan umat Kristen dan Katolik.
Dengan begitu, cuti bersama Desember 2024 ini bisa dimanfaatkan oleh para pekerja untuk merayakan liburan bersama keluarga dan orang terdekat.
Berikut ini adalah daftar libur nasional dan cuti bersama yang jatuh di bulan Desember 2024:
• Rabu, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
• Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, ada lima hari libur akhir pekan yang jatuh sepanjang Desember 2024, yaitu:
- Minggu, 1 Desember 2024
- Minggu, 8 Desember 2024
- Minggu, 15 Desember 2024
- Minggu, 22 Desember 2024
- Minggu, 29 Desember 2024
Dengan total tujuh hari libur, Desember 2024 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merencanakan liburan bersama keluarga atau merayakan hari raya dengan orang terdekat.