JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu merilis hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (16/12/2024). Tercatat, ada kurang lebih 2.120 Form A dugaan pelanggaran yang dihasilkan berasal dari temuan maupun pengaduan yang diterima Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, laporan yang ada sebagai pertanggungjawaban kepada publik berkaitan dengan kinerja Bawaslu selama masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : Bupati Malang Komitmen Tingkatkan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan, Cegah 4 Sektor Rentan Korupsi
Yogi menjelaskan, kewenangan pengawasan Bawaslu outputnya meliputi laporan hasil pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Jajaran pengawas mulai dari tingkatan kota, kecamatan, sampai di TPS berkewajiban menghasilkan Form A, hasil pengawasan.
"Ada sekitar 2.120 form A yang dihasilkan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai tahap masa tenang sampai pungut hitung. Ini menunjukkan bahwa tidak ada satu proses pun yang tidak diawasi oleh penyelenggara," ujar Yogi saat ditemui saat Media Gathering di Amarta Hills Batu, Senin (16/12/2024).
Yogi menerangkan, dari proses itu kemudian teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran yang diidentifikasi dari laporan pengawas. Yakni sekitar 26 dugaan pelanggaran, dimana yang paling banyak berkaitan dengan pelanggaran administratif.
"Kemuidan misalkan keberadaan APK yang masih ada di tahapan pungut hitung. Ini yang kemudian pengawas Pilkada fokus menjadikan pengawasan," tambahnya.
Di sisi lain, pada tingkatan pengawas desa dan kelurahan mengalami proses cukup panjang. Dimana paling padat adalah pengawasan di tingkat kampanye. Dari proses itu terkumpul sekitar 2.071 form hasil pengawasan.
"Semakin ke atas memang semakin berkurang. Karena memang akumulasi itu selesai pada tahap yang paling bawah," ungkap Yogi.
Ia mengungkapkan, dari ribuan temuan dan pengaduan saat pengawasan penyelenggaraan itu ternyata hanya satu yang bisa diregister dan ditindaklanjuti. Sebab, tak sedikit aduan dan temuan jenis pelanggaran yang diterima kekurangan bukti dan syarat yang dibutuhkan untuk diregister.
Baca Juga : Atasi Polemik Fasum Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Eri Cahyadi: Pemkot Hanya sebagai Mediator
"Kan dalam hal ini ada pelanggaran dan sengketa, tapi sengketa itu nol. Tidak ada permohonan penyelesaian sengketa yang masuk selama tahapan Pilkada ini. Sedangkan ada satu dugaan pelanggaran yang langsung diregister yakni pelanggaran netralitas ASN, yang masih menunggu dari BKN untuk kemudian diteruskan kepada pejabat atau pembina kepegawaian," bebernya.
Namun, ia memastikan kepada publik bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan identifikasi adanya dugaan pelanggaran yang kemudian disampaikan pada tahap-tahap yang telah ditentukan.
"Imbauan terus dilakukan yang berasal dari pemetaan kerawanan yang muncul. Imbauan ini bisa berupa surat, berupa kegitan sosialisasi, ataupun medsos yang menjadi sarana kami menyampaikan ini kepada masyarakat. Satu lagi ada banyak saran perbaikan yang disampaikan, dan mayoritas kepada penyelenggara (KPU)," tuturnya.
Dikatakan, pihaknya menyampaikan konsep Cegah, Awasi, Tindak (CAT) yang materialisasinya disampaikan pada tahap imbauan. Yakni disampaikan kepada peserta, KPU, dan umum.
"Kami pastikan dalam prosesnya memenuhi syarat atau tidak. Tapi kebanyakan kami akui persoalan persyaratan formal maupun material tidak terpenuhi dari proses ini. Kami sudah panggil semuanya, baik itu tim paslon ataupun tim kampanye," imbuh Yogi.