JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang tampaknya masih bersikap lunak pada para pedagang kaki lima (PKL). Instansi penegak perda ini mengingatkan untuk bisa berjualan dengan tertib. Terutama untuk tidak menetap atau mangkal terlalu lama pada tempat tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya seperti di trotoar. Catatan JatimTIMES, trotoar di sejumlah titik Kota Malang memang menjadi salah satu lokasi andalan bagi PKL untuk mengais rezeki. Seperti trotoar di Jalan Veteran sekitar Universitas Brawijaya (UB) dan kawasan Kayutangan Heritage.
Baca Juga : Subuh Keliling Putaran ke-98, Jadi Sarana Bupati Malang Serap Aspirasi Masyarakat
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, pada prinsipnya ia tak pernah melarang PKL untuk berjualan. Larangan hanya diberlakukan jika aktivitas PKL malah mengganggu ketertiban umum.
"Kita tidak pernah melarang orang untuk berjualan, tapi kalau dia berjualan di badan jalan dan menetap di situ, dalam artian menetap itu kan lebih dari 10 menit atau 15 menit. Yang kita permasalahkan dia menetap lama di tempat itu," ujar Mustaqim.
Untuk itu, dirinya pun menegaskan tak akan melakukan penindakan jika memang tidak didapati pelanggaran. Penindakan yang dilakukan pun, juga selalu diawali dengan peringatan dan imbauan bagi PKL yang telah kedapatan melanggar.
"Kan tidak langsung kita tindak. kita memberikan imbauan, peringatan. Kalau seandainya sudah diberi dua tiga kali tidak diindahkan ya kita tindak. Dan kita lanjutkan kepada sidang tipiring (tindak pidana ringan)," tuturnya.
Penindakan yang dilakukan pun juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Salah satunya dengan menyita alat yang digunakan untuk berjualan. Seperti gerobak dorong atau yang biasa terpasang pada kendaraannya.
"Kalau seringnya kita sidang, mereka tidak akan kembali (melanggar) lagi," imbuhnya.
Baca Juga : Tahap Pertama Rampung, Taman Plaza Museum PETA Kota Blitar Siap Masuki Pengembangan Lanjutan
Dirinya berharap para PKL menaati peraturan yang telah berlaku di Kota Malang. Ia menegaskan tidak pernah melarang berjualan dengan konsep berkeliling.
"Kita tidak pernah melarang dia untuk berjualan. Silahkan mencari nafkah dimanapun saja, tapi jangan mencari nafkah di tempat-tempat yang sudah dilarang. Contohnya berhenti di badan jalan. Itu memancing orang untuk berhenti parkir disitu, padahal bukan tempat parkir," terangnya.
Akan tetapi pihaknya akan tetap melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
"Silahkan berjualan dengan cara berkeliling. Pada saat orang panggil untuk beli, silahkan berhenti. Setelah itu keliling lagi. Bukan berhenti lama tunggu di depan pintu UB, konsepnya bukan seperti itu," pungkasnya.