free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perkara Cek Kosong Rp 3,3 Miliar, Happy Menang Gugatan Perdata

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Dec - 2024, 15:19

Placeholder
Happy Yuniar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

JATIMTIMES - Perkara cek kosong Rp 3,3 miliar yang menyatakan Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman bersalah secara hukum pidana masih terus berlanjut.

Karena meskipun sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya pada Oktober lalu, Happy juga mengajukan gugatan perdata. Dan baru saja diputus oleh Mahkamah Agung melalui kasasi.

Baca Juga : Pilkada Telah Usai, Tokoh NU KH. Marzuki Mustamar Minta Jika Ada Perselisihan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Dengan nomer register perkara: 5873 K/PDT/2024, dinyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh Happy dikabulkan oleh majelis hakim. Yakni, DR. Pri Pambudi Teguh, SH. MH sebagai hakim ketua dan Dr. Nani Indrawati SH. M. Hum serta Agus Subroto SH M.Kn sebagai dua hakim anggota.

Dalam tuntutan perdatanya Happy menyatakan bahwa tindakan manajemen PT. Multi Bangun Indonesia yang mencairkan cek yang diberikan adalah perbuatan melawan hukum. "Karena cek hanya sebagai jaminan saja dan bukan alat pembayaran. Pembayaran sebelumnya selalu lewat transfer," terang kuasa hukum Happy, Agung Irawan, Jum'at (13/12).

Agung juga membenarkan kasasi yang diajukan pihaknya diterima oleh Mahkamah Agung. Meskipun sebelumnya sempat tertolak di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. "Sekarang kami sedang menunggu salinan resmi putusannya," terang dia.

Agung mempertimbangkan dengan dikabulkannya gugatan perdata ini bisa jadi pertimbangan untuk mengajukan banding pada perkara pidana yang disematkan kepada Happy.

"Harusnya berpengaruh besar, karena jelas ini ranahnya keperdataan murni. Karena satu rangkaian peristiwa hukum," imbuhnya.

Sebelumnya Happy divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Happy divonis 3 tahun atas pelanggaran Pasal 378 Tentang Pidana Penipuan.

Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT. Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.

Baca Juga : Pria di Tulungagung Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Telah Meninggal sejak 20 Hari

Namun itu belum sepenuhnya dibayar oleh Happy. Versi Happy pembayaran yang kurang itu nilainya sekitar Rp 1,6 miliar. Namun versi PT. Multi Bangun Indonesia senilai Rp 3,3 miliar.

Sehingga saat ditagih kemudian Yuniar memberikan sebuah cek. Dan akhirnya PT. Multi Bangun Indonesia coba mencairkan Rp 3,3 miliar namun tidak bisa karena saldo tak mencukupi.

Versi Happy kembali kekurangannya itu sekitar Rp 1,6 miliar. Karena sebelumnya ada pembayaran sebanyak Rp 8,1 miliar dengan bukti delapan kali pembayaran.

Sebab itu jelas Agung dalam cek yang diberi sebelumnya tidak cukup saldo jika ditarik senilai Rp 3,3 miliar. "Cek itu ada isinya. Bukan kosong begitu saja," imbuh Agung kembali.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Cek Kosong Direktur PT. Arta Guna Jaya Happy Yuniar Rakhman PT. Multi Bangun Indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni