free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2024, 16:52

Placeholder
Ilustrasi uang. (Foto dari detik)

JATIMTIMES - Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Baca Juga : JatimTIMES Mendunia, Alasan Disperindag Kabupaten Malang Belajar Kehumasan di JatimTIMES

Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.

Adapun pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Namun, berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760

2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232

3. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348

4. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984

5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080

7. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160

8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313

9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194

10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621

11. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286

12. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430

13. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551

14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583

15. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527

16. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)

17. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731

18. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193

19. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559

20. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570

21. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615

22. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775

23. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069

24. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039

25. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533

26. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653

27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600

28. Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560

29. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)

30. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)

31. Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000

32. Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699

33. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847

34. Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)

35. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847

Baca Juga : Kecelakaan di Probolinggo, Pelatih Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

36. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)

37. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan).


Topik

Serba Serbi Upah Minimum Provinsi UMP kenaikan ump



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni