free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fantastis, Biaya PTSL Desa Kaliwining Capai Rp 1,3 Juta per Bidang?

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Dec - 2024, 17:01

Placeholder
Pembagian sertifikat tanah hasil PTSL di Desa Kaliwining (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Biaya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Jember cukup fantastis. Bagaimana tidak, warga di desa tersebut harus mengeluarkan biaya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,3 juta.

Bahkan ada beberapa warga yang harus mengeluarkan biaya sampai mendekati angka Rp 5 juta, hanya untuk mendapatkan sertifikat tanahnya.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari ini Kembali Melonjak Rp 17.000 Jadi Rp 1,534 Juta Per Gram

"Teman kami bisa dikatakan harus mengeluarkan biaya sekitar 5 juta untuk bisa mendapatkan sertifikat. Awalnya mau ngurus akte dan dimintai biaya yang pertama 2,5 juta. Kemudian nambah biaya lagi 1,5 juta, tapi akte tidak kunjung jadi. Terus oleh perangkat desa ditawari program PTSL dan diminta nambah biaya Rp 600 ribu," ujar Imam, warga Desa Kaliwining. 

Sedangkan Iwan, warga lainnya menyatakan bahwa beberapa warga mengeluarkan biaya cukup besar. Karena oleh perangkat desa yang mendatanginya menyampaikan, jika syarat mengurus PTSL harus memiliki Akte Tanah, baru bisa mengajukan PTSL.

"Bukti kepemilikan petok tanah berupa letter C, itu tidak diterima oleh pokmasnya, harus di aktekan dulu. Nah untuk membuat akte ini, warga dikenakan biaya Rp 900 ribu, kemudian di tarik lagi biaya Rp 400 ribu untuk PTSL nya," ujar Iwan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mashudi. Untuk mengurus tanahnya mendapat sertifikat dari PTSL, dirinya membayar biaya sebesar Rp. 1,3 juta, meski surat kepemilikan tanahnya sudah berupa akte jual beli.

"Kalau saya kena Rp 1,3 juta, yang bayar istri saya, saya sendiri pas gak ada dirumah. Padahal rumah kami sudah terbit akte jual belinya," ujar Mashudi.

Padahal menurut Mashudi, untuk pengajuan PTSL, bukti kepemilikan tanah tidak harus akte, Petok Letter c juga bisa. Bahkan di beberapa desa SPPT juga bisa digunakan untuk persyaratan pengajuan PTSL, selama tanah tersebut tidak bermasalah.

Sementara saat media ini mendatangi Balai Desa Kaliwining pada Selasa (11/12/2024) untuk konfirmasi kepada kepala desa. Pada waktu yang bersamaan dengan penyerahan sertifikat PTSL, namun tidak bertemu kepala desa.

Namun, media ini berhasil bertemu dengan Irfan yang merupakan Sekretaris Desa Kaliwining.

Baca Juga : Ratusan Peserta PPPK Kota Blitar Bersiap Hadapi Seleksi Kompetensi Pekan Depan

Kepada wartawan, Irfan menyatakan bahwa biaya PTSL di Desa Kaliwining sudah disepakati saat Musdes, yakni sebesar Rp 400 ribu. 

"Biaya PTSL di desa kami sebesar Rp 400 ribu, tidak benar jika sampai jutaan," ujar Irfan.

Media ini juga mengonfirmasi mengenai persyaratan pengajuan PTSL, dimana warga harus menggunakan akte tanah, dan yang tidak punya harus membuat akte terlebih dahulu dengan biaya Rp 900 ribu.

Irfan menyatakan, bahwa persyaratannya tidak harus menggunakan akte, tapi dengan petok letter C yang dimiliki, juga bisa digunakan untuk pengajuan PTSL.

"Pakai bukti letter C atau petok bisa kok, kalau yang harus menggunakan akte itu, karena ada akte induk yang belum dipecah. Misal punya 1 akte atas nama orang tua, tapi harus dibagi 4 ahli waris, maka harus di pecat dulu, disitu penerbitan aktenya. Kalau tidak dipecah seperti itu, BPN gak mau mas," pungkas Irfan.

Padahal disejumlah desa lain di Kabupaten Jember yang juga menjalankan program PTSL, persyaratan warga yang mengajukan tidak sampai harus berupa Akte Tanah, baik hibah maupun jual beli, dengan petok letter c maupun SPPT sudah bisa mengajukan, tentu dengan beberapa dokumen persyaratan lain, seperti FC KTP, pernyataan saksi dan ahli waris serta lainnya. (*)


Topik

Pemerintahan Jember PTSL Desa Kaliwining



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri