JATIMTIMES - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani- H. Mujiono (Ipuk-Mujiono) menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Salah seorang anggota Tim Pemenangan Ipuk-Mujiono, Suwito, menegaskan pihaknya percaya proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga : Kaleidoskop 2024 Artis yang Bercerai: Terbaru Baim Wong dan Paula
"Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan," ujar Politisi Partai Gerindra ini, Selasa (10/12/2024).
Gugatan terhadap hasil Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ali Makki-Ali Ruchi. Gugatan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon gugatan adalah KPU Banyuwangi.
Dalam gugatannya, paslon Ali-Ali meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan paslon nomor urut 1 Ipuk-Mujiono yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi.
Suwito menyampaikan Partai Gerindra yang menjadi bagian dari koalisi pendukung Ipuk-Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan fakta yang kuat. Pihaknya percaya bahwa kemenangan Paslon Ipuk-Mujiono didukung oleh proses pemilu yang jujur dan adil.
"Kami juga telah menyiapkan tim pengacara Ipuk-Mujiono. Kami akan mengikuti semua tahapan di MK dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan pada kebenaran," tambah Ketua Fraksi Partai Gerindra Banyuwangi ini.
Suwito berharap semua pihak, terutama pendukung Ipuk-Mujiono, dapat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Kaleidoskop 2024 Deretan Artis Indonesia yang Resmi Menikah, Terbaru Vior dan Vincent
"Kami minta pendukung tetap solid dan tidak terprovokasi. Percayalah pada proses hukum yang ada. Seluruh mekanisme sudah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan. Kami optimis keputusan MK akan menguatkan kemenangan Ipuk-Mujiono," pungkas Suwito.
Sementara salah seorang tim kuasa hukum Paslon Gus Makki-Ali Ruchi M. Firdaus Yulianto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan gugatan ke MK secara umum karena adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari Paslon Ipuk-Mujiono. Kalau detailnya masih belum bisa disampaikan karena tim hukum masih tahap perbaikan gugatan.
“Saat ini sampai Rabu besok agenda kami adalah proses perbaikan gugatan MK mas, setelah itu kita menunggu keluarnya jadwal sidang,” ujar Firdaus.