JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi proyek pengeboran air di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. YM, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp770 juta. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020 ketika YM masih menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Kala itu, YM bertanggung jawab atas dua proyek pengeboran air di wilayah Kademangan dan Kesamben, Kabupaten Blitar. "Pengerjaan dua proyek ini dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp770 juta," ujar Andrianto saat memberikan keterangan pers pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga : Bantuan Pendidikan Pemkot Blitar: 60 Mahasiswa Kurang Mampu Terima Beasiswa Dispora
YM, yang menjabat Direktur PDAM Tirta Penataran sejak 2018 hingga 2022, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar. Langkah penahanan ini, menurut Andrianto, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Andrianto menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat YM. Meski demikian, ia menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Penetapan YM sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang mencoreng nama institusi pengelola air bersih di daerah. Proyek pengeboran yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bagi masyarakat justru berujung pada kerugian keuangan negara. Kejari Kabupaten Blitar menilai bahwa praktik ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang berharap pada perbaikan layanan air bersih.
Proyek pengeboran air di Kademangan dan Kesamben merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi air bersih. Namun, penyidik mendapati pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis. Akibatnya, kedua pengeboran tersebut tidak berfungsi maksimal dan gagal memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Penetapan YM sebagai tersangka ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola proyek publik. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah masih perlu ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan serupa terjadi di masa mendatang.
Baca Juga : Tol Probolinggo-Banyuwangi Siap Dibuka Fungsional untuk Libur Nataru 2024/2025, Ini Jadwalnya!
Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. “Kami akan bekerja maksimal agar keadilan bisa ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan,” kata Andrianto.
YM kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda berat. Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus bergulir hingga seluruh fakta terungkap dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus membuka mata publik tentang masih maraknya praktik korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Di tengah harapan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara.