free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12% di 2025, Ini Daftarnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Dec - 2024, 18:40

Placeholder
Kolase foto kendaraan motor dan mobil yang diprediksi bakal kena PPN 12% yakni Ninja ZX 4 RR dan Range Rover Defender 130. (Foto: laman resmi Kawasaki dan Range Rover)

JATIMTIMES - Mulai Januari 2025, pemerintah berencana memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, tarif ini diusulkan hanya berlaku untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor mewah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa usulan tarif PPN 12% ini difokuskan pada barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. "Sementara itu, kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat langsung masih dikenakan pajak 11%," jelas Dasco, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, hingga kini belum ada daftar detail mengenai kendaraan apa saja yang akan masuk kategori mobil mewah. Namun, jenis kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat menjadi acuan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM adalah sebagai berikut: 

- Kendaraan penumpang untuk 10 orang ke bawah dengan kapasitas silinder: 
• Hingga 3.000 cc, tarif PPnBM antara 15% hingga 40%.
• Lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarifnya mulai 40% hingga 70%. 

- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin: 
• 250 cc hingga 500 cc, dikenakan tarif 60%.
• Lebih dari 500 cc, tarifnya mencapai 95%. 

- Kendaraan khusus seperti trailer dan caravan dikenai PPnBM hingga 95%. 

Sepeda motor berkapasitas mesin besar dari berbagai merek juga masuk dalam kategori ini. Berikut daftar beberapa motor yang terancam kenaikan PPN:
• Honda: CB 650R, CBR 1000RR, Gold Wing 1800, Rebel 1100, dan lainnya.
• Yamaha: WR 155T, YZ 125X, YZ 250 FX, dan lainnya.
• Kawasaki: Ninja ZX 4 RR, Versys 1100, Ninja H2, hingga W800.
• Merek lain: BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph, dan Royal Enfield. 

Selain motor, mobil-mobil mewah juga diperkirakan akan terkena dampak kenaikan PPN ini, terutama kendaraan impor atau completely built up (CBU). Berikut beberapa merek dan model yang berpotensi masuk kategori: 

• Toyota: Land Cruiser, GR Supra.
• Lexus: LX 600, LC 500.
• BMW: X5, X6, X7, M4 Coupe.
• Mercedes-Benz: GLC, GLS, S-Class, V-Class.
• Range Rover: Defender 130, Sport, New Range Rover.
• Mazda: CX 60.
• Ford: Raptor 3.0L. 

Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan mewah, bersiaplah untuk penyesuaian harga dengan PPN 12% mulai 2025!


Topik

Ekonomi ppn 12 barang mewah mobil motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri