JATIMTIMES - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membongkar kasus praktik klinik kecantikan ilegal yang menawarkan jasa menghilangkan bopeng pada wajah di Jakarta Selatan. Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty bernama Ria Agustina (RA), yang diduga juga membuka perawatan derma roller di kawasan Kabupaten Malang.
Salon atau klinik kecantikan itu beralamat di Jalan Graha Kencana Raya Nomor 51, Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Alamat ini tertera sesuai dengan yang ada di Google.
Saat wartawan JatimTIMES mencoba untuk ke lokasi Ria Beauty pada alamat sesuai dengan Google, sayangnya tidak ditemukan Ria Beauty Malang, Minggu (8/12/2024) meski titik lokasi yang diarahkan sesuai dengan Google Map serta foto rumah yang diunggah di Google.
Tidak ada plang atau penanda Ria Beauty Care. Dari depan, rumah ini tampak mewah, bertingkat dua. Dengan pagar kayu yang cukup tinggi, rumah itu punya warna cat tembok kream.
Halaman depan rumah ditanami pohon serta banyak tumbuhan warna hijau. Penataan taman itu sepertinya mendapatkan perawatan dengan baik.
Rumah ini dekat dengan tempat wisata Hawai Waterpark. Sayangnya, di dalam rumah itu seperti tidak ada aktivitas.
Tetapi, jendela pada lantai dua terbuka. Ditambah di balkon tampak dua ekor anjing, yaitu anjing jenis Shiba Inu dan anjing Siberia Husky.
Di depan pagar tampak ada bel rumah serta CCTV yang terpasang. Kemudian ada juga CCTV di bagian atas pagar yang mengarah pada lokasi garasi.
Saat wartawan ini mencoba mengambil foto rumah tersebut, salah satu tetangga rumah tersebut keluar dari rumahnya. Kemudian mencoba untuk bertanya-tanya apa alasan mengambil foto tersebut.
Tetangga tersebut seolah melarang wartawan ini untuk mengambil foto. Saat ditanya wartawan ini apakah benar rumah tersebut dijadikan rumah praktik Ria Beauty, pria paruh baya itu mengatakan tidak pernah ada salon tersebut.
“Gak ada Ria Beauty di sini,” ungkap pria tersebut. Kemudian pria tersebut langsung meninggalkan wartawan media ini.
Sementara itu salah satu perempuan tetangga depan rumah yang enggan menyebutkan namanya, mengaku rumah tersebut sudah lama dikontrakkan. Namun aktivitas di dalamnya sepi.
Baca Juga : Razia Kos di Blitar: Belasan Pasangan Terjaring, Penjual Miras Ditangkap
“Dulu tahu dikontrakkan, tapi sekarang sudah berganti orang. Dan sepi aja, aktivitasnya tertutup,” ungkap perempuan tersebut.
Untuk diketahui, Ria Agustina (33) diamankan bersama karyawannya berinisial DN (58) saat membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel di Jakarta. Ria ditangkap lantaran buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan melakukan perawatan tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu, Ria menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di ВРОМ.
Fakta lainnya, Ria juga bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan yang tertera jelas pada akun sosial media Riabeauty.id.
Klinik kecantikan Ria Beauty meraup omzet ratusan juta per hari. Lalu juga menawarkan perawatan tubuh lain dengan tarif tinggi.
Polisi telah menetapkan Ria dan pegawainya yang berinisial DN sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan. Polisi menduga Ria dan DN sengaja mengambil keuntungan karena mengaku memiliki sertifikasi keahlian kepada kliennya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan. Ria dan DN terancam hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.