free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Bapenda Kota Batu Targetkan Realisasi Pajak Masa Libur Nataru Capai Rp25 Miliar

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

06 - Dec - 2024, 09:03

Loading Placeholder
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada masa libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru) Kota Batu diprediksi mengalami lonjakan wisatawan. Pemkot Batu mengharapkan peningkatan kunjungan turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menargetkan adanya realisasi pajak yang tinggi selama bulan Desember 2024. Pendapatan itu bakal disumbang dari pajak hotel atau akomodasi, restoran, hingga hiburan dan sektor pendukung pariwisata lainnya.

Baca Juga : Kota Batu Raih Penghargaan IGA 2024 Kategori Kota Terinovatif dengan 63 Inovasi Daerah

"Untuk Nataru ada target total sekitar Rp25 Miliar pajaknya untuk bulan Desember saja," ujar Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim saat ditemui, belum lama ini.

Namun, lanjut Adhim, pajak total di Nataru sejak Desember akan tercatat di tahun anggaran berikutnya yakni 2025. Seperti halnya pajak Nataru tahun lalu tercatat di tahun 2024 yakni dibayarkan pada Januari setiap tahunnya.

Adhim mengatakan, penyumbang pajak daerah selama Desember 2024 mendatang diperkirakan didominasi pada tiga sektor yakni hotel, restoran (termasuk kafe atau horeka), dan hiburan.

"Diperkirakan penyumbang terbanyak pajak hotel, restoran, dan hiburan sekitar 60 persen. Nanti tren grafik kunjungannya bisa dilihat, pajak parkir di tempat wisata, pusat perbelanjaan itu juga ada pajaknya 10 persen," katanya.

Selama bulan Nataru 2024-2025, pihaknya juga akan mengintensifkan pengawasan pendapatan pajak di tempat-tempat usaha. Dirinya berharap, para pengusaha tertib dalam realisasi pemungutan pajak.

Baca Juga : Pendaftaran Putri Garudeya 2024 Diperpanjang, Buruan Daftar

Hingga saat ini, Adhim menyebut di Kota Batu terdapat 121 tempat usaha yang sudah terpasang alat tapping box. Selain itu, pihaknya juga mengawasi 156 tempat penginapan.

"Pajak kita disumbang didominasi dari sektor wisata, vila yang masuk dalam tempat penginapan juga kita kenakan pajak 10 persen, jumlah tempat penginapan sebagai wajib pajak berjumlah 156 tempat usaha penginapan," tambahnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---