JATIMTIMES - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi Petugas Haji tingkat pusat dapat dilakukan secara online dengan mengakses link pendaftaran seleksi Petugas Haji 2025 https://haji.kemenag.go.id/petugas
Dihimpun dari laman resmi Kementerian Agama, pendaftaran seleksi Petugas Haji 2025 PPIH Arab Saudi tingkat pusat dimulai sejak 29 November sampai dengan 6 Desember 2024. Selanjutnya, jadwal tes dan wawancara Petugas Haji akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Kemudian hasil seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi tingkat Pusat rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Baca Juga : Pemkab Malang Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif dalam Ajang IGA 2024
Syarat daftar Petugas Haji 2025
Bagi Anda yang masih belum mendaftarkan diri sebagai Petugas Haji 2025 tingkat pusat bisa langsung melakukannya hari ini. Namun, bagi Anda yang masih mencari persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Petugas Haji 2025 tingkat pusat maka artikel ini sangatlah cocok.
Sebab, dalam artikel ini akan diuraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Petugas Haji 2025 tingkat pusat. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta yang mendaftar seleksi Petugas Haji 2025 PPIH Arab Saudi tingkat pusat:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Syarat Khusus
1. Formasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Formasi Pelaksana Pelindungan Jemaah:
- Berasal dari unsur TNI/POLRI Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Formasi Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Formasi Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Layanan Media Center Haji
- ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media Ormas Islam
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
Baca Juga : Memasuki Masa Reses, Ahmad Irawan Jadwalkan Tinjau Daerah Bencana di Malang Selatan
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
- Memahami kode etik jurnalistik
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
Syarat Petugas Haji 2025 tingkat pusat
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta yang mendaftar seleksi Petugas Haji 2025 PPIH Arab Saudi tingkat pusat:
Syarat administrasi umum
• Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
• KTP yang sah dan masih berlaku
• Ijazah terakhir
• Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
• Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan ppih berbasis Android dan/atau iOS bermaterai.
• Surat pernyataan izin suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
• Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (diutamakan).
Syarat administrasi khusus
1. Formasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH:
• SK terakhir bagi ASN Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN
• Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
2. Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah:
• Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji SK terakhir bagi ASN, SKCK bagi non ASN
• Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah :
• Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri SK Terakhir bagi TNI / Polri
• Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).
4. Pelaksana MCH (Media Center Haji):
• SK terakhir bagi ASN, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN
• Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
• Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.