JATIMTIMES - Warganya menjadi korban pembunuhan di Bangkalan Madura, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menunjukkan rasa empatinya. Darto, sang kepala desa ini datang dari Purworejo ke Polres Bangkalan guna mendampingi pihak keluarga korban, EJ (22) mahasiswi Universitas Trunojoyo yang menjadi korban pembunuhan oleh MMA (21) warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
"Ini masih di Madura (Polres Bangkalan)," kata Darto sambil mengirimkan sharlock ke media ini.
Baca Juga : Sejumlah Anak di Kota Malang Dilaporkan Terpapar Judi Online
Kemudian Darto merekam suasana rilis yang terjadi di Polres Bangkalan itu. Dalam video yang dikirimkan, tersangka MMA yang menggunakan rompi oranye khas tahanan, tampak dikerumuni polisi dan sejumlah awak media.
Motif pembunuhan terhadap EJ, terungkap dalam rilis ini. MMA mengakui bahwa korban EJ merupakan pacar yang menjalin asmara sejak bulan Mei tahun 2024 ini.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura. Sedangkan MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Dilansir dari berbagai sumber portal online, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan jika korban sebelum dihabisi kondisinya hamil.
Korban mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
"Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan.
Dalam cekcok ini, EJ mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Baca Juga : IDI Bima Berikan Informasi Pengobatan Nyeri dan Sakit pada Dada
Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Tak kuat menahan emosi, MMA langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis celurit dan disabetkan ke leher. Saat itu, EJ sempat melarikan diri sebelum akhirnya tak berdaya.
MMA yang kalap meninggalkan korban dan membeli bahan bakar yang diisikan dalam botol air mineral.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” ungkap MMA.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang Calok dan ceceran potongan rambut serta parfum milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.