JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus kredit usaha fiktif di salah satu bank pemerintah unit Kepanjen.
Keempat tersangka tersebut di antaranya berinisial YW yang merupakan mantan kepala unit bank, IPS mantan mantri bank, serta AIW dan ES yang merupakan calo. Keempat tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di salah satu bank pemerintah unit Kepanjen dengan plafon sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Baca Juga : Gelar Seminar Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkot Kediri Rangkul Mahasiswa Menjadi Peer Educator HIV/AIDS
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi atas permohonan KUR dan KUPRA fiktif ini terjadi sejak tahun 2021 sampai 2024.
Doddy menyebut, dari tahun 2021 sampai 2024 setidaknya terdapat 93 debitur yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana korupsi atas permohonan KUR dan KUPRA fiktif.
Pihaknya menjelaskan, tersangka berinisial IPS bersepakat mengusulkan puluhan debitur kepada tersangka YW yang merupakan kepala unit salah satu bank pemerintah. Di mana para debitur tersebut berasal dari calo AIW dan ES.
"Pihak ketiga atau calo tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank dengan tidak mengedepankan asas 5C yang harusnya diterapkan oleh pihak bank agar tidak terjadi kebocoran dana KUR dan KUPRA yang disalahgunakan oleh keempat tersangka," jelas Doddy.
Kemudian tersangka YW yang merupakan mantan kepala unit bank tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit tersebut yang diajukan oleh tersangka ES yang di dalamnya disertai dokumen-dokumen palsu yang disiapkan oleh tersangka AIW dan ES.
"Sehingga para calon debitur hanya diberikan kompensasi atas pemberian dokumen pribadi dengan angka yang bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, yang kemudian dari pencairan dana KUR tersebut dinikmati oleh IPS, AIW dan ES," beber Doddy.
Baca Juga : Sejumlah Pilar Absen, Arema FC Eksperimen Skema Permainan Baru
Lalu, tersangka berinisial YW yang merupakan mantan kepala unit bank tersebut memutuskan memberikan kredit, serta mencairkan kredit seluruhnya atas analisa kredit atau pengajuan kredit yang disampaikan dari tersangka IPS.
"Sehingga terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan kredit oleh pihak ketiga atau calo, analisa dan evaluasi oleh mantri. Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh kantor akuntan publik, kerugian negara sebesar Rp 4,4 milliar," tutur Doddy.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Lowokwaru Kelas 1 Malang dengan tersangka IPS, ES dan YW. Sedangkan untuk tersangka AIW ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang," pungkas Doddy.