JATIMTIMES - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.
Baca Juga : Shampo Buat Obatin Jerawat? Begini Fakta Sebenarnya
“Selanjutnya saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).
Dia juga menyampaikan potensi untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut. Dia mengatakan penjemputan paksa sepenuhnya adalah izin penyidik.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya," kata Ade Ary.
Setelah mangkir, Firli Bahuri justru meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. “Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Ian menyebut penyidikan kasus tersebut terkatung-katung selama lebih dari satu tahun. Menurut dia, berkas perkara sering dikembalikan antara penyidik dan kejaksaan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.
“Lebih dari satu tahun, proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung ya. Mulai dari bolak-baliknya berkas perkara, dari penyidik ke kejaksaan, kemudian belum ditemukannya alat bukti secara materiil,” ujar Ian.
Dengan alasan itu, Firli tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ian berjanji akan menjelaskan lebih rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan Kamis sore.
Baca Juga : Kenali Bahaya Mimisan, IDI Barito Timur Memberikan Informasi Pengobatan yang Tepat
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023. Hingga 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun Firli belum ditahan.
Selain dugaan pemerasan, polisi juga menangani kasus lain terkait pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam kasus ini, Firli berstatus sebagai saksi meski status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Perkara pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.