free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 dari KPU

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Nov - 2024, 13:21

Placeholder
Ilustrasi kotak suara. (Foto dari RRI)

JATIMTIMES - Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung saat ini. Proses yang dilakukan secara berjenjang dan manusia di seluruh Indonesia membutuhkan waktu beberapa hari hingga diumumkan hasil akhirnya.

Perlu diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei nantinya akan mengumumkan hasil quick count atau penghitungan suara cepat Pilkada 2024. Namun, metode quick count ini merupakan hasil penghitungan yang masih bersifat sementara.

Baca Juga : Final Quick Count Pilkada Kabupaten Malang, Paslon Salaf Menang 66 Persen

Adapun hasil perhitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024. Pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah di Indonesia.

KPU menjelaskan, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada ini dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota hingga provinsi.

Alur dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada

Adapun jadwal tahapan penghitungan suara telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya:

• Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 28-30 November 2024

• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 28 November-9 Desember 2024

• Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November-3 Desember 2024

Baca Juga : Sebanyak 57 Tahanan Polres Malang Merasa Senang Ikut Mencoblos di Pilkada 2024

• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 29 November-6 Desember 2024

• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: 29 November-12 Desember 2024

• Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 29 November-6 Desember 2024

• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November-9 Desember 2024

• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: 30 November-15 Desember 2024

• Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.


Topik

Politik KPU jadwal resmi pengumuman



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri