free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Malang

Viral Video Warga Gondanglegi Wetan Tidak Boleh Gunakan Hak Pilih karena Tidak Bawa KTP

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Nov - 2024, 14:22

Placeholder
Tampak lokasi TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang sempat menolak warga menggunakan hak pilihnya karena tidak membawa KTP, Rabu (27/11/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Viral video berdurasi 1 menit 14 detik yang menunjukkan seorang warga merekam beberapa orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 dikarenakan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya. 

Dalam video lumayan singkat tersebut, tampak beberapa warga lanjut usia atau lansia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena hanya membawa surat undangan tanpa membawa KTP atau identitas lainnya. 

Disebutkan dalam video tersebut, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) itu  berada di TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Ketika ditemui di lokasi TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan, ternyata yang merekam beberapa orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut bernama Ali Ridlo. Pria yang akrab disapa Ridlo itu mengatakan, sebanyak 12 warga yang sempat tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut sudah datang ke TPS 13 sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Tadi sekitar ada 12 orang yang datang dan ditolak. Mereka ditolak karena tidak mwmbawa KTP. Sedangkan di sini ada kartu undangan," ujar Ali kepada awak media, Rabu (27/11/2024). 

Dirinya pun mengaku kasihan melihat warga yang mayoritas lansia tersebut sempat tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 karena tidak membawa KTP. 

Dari sekian banyak warga yang sempat ditolak untuk menggunakan hak pilihnya, hanya sebagian yang kembali ke TPS dengan membawa KTP. Menurut Ali, kurang sosialisasi dari penyelenggara mengenai kewajiban membawa KTP saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024. 

"Sebagian balik (ke TPS). Sebagian pulang nggak mau balik, males nyoblos. Saya tadi kebetulan membawa KTP, jadi bisa nyoblos tanpa kendala," ujar Ali.  

Sementara itu, ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 13 Desa Gondanglegi Wetan Antri Wulandari membenarkan bahwa beberapa warga yang sempat tidak boleh menggunakan hak pilihnya tersebut karena tidak membawa KTP. 

"Betul (sempat ditolak karena tidak membawa KTP). Memang aturannya dari PPS itu diwajibkan untuk membawa KTP. Sedangkan kita pada waktu penyebaran undangan c pemberitahuan itu sudah mengimbau bahwasanya (pemilih) harus membawa KTP. Itu pun juga sudah aturan dari KPU," jelas Antri. 

Pihaknya menyebut,  terjadi miskomunikasi antara petugas penyelenggara pemungutan suara dengan warga yang akan menggunakan hak pilihnya. Menurut Antri, sebenarnya tidak harus KTP yang dibawa. Warga dapat membawa kartu identitas lainnya. Di antaranya kartu keluarga, fotokopi KTP maupun foto KTP di handphone juga diperbolehkan. 

"Indentitas lain boleh. KK  dalam bentuk aslinya boleh, FC  KTP boleh, foto KTP di HP juga boleh. Sudah kita jelaskan. Tapi sudah aman, karena pemilih sudah lancar," pungkas Antri.
 


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Malang 2024 KTP identitas pemilih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy