JATIMTIMES - Upaya perdamaian antara Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi), Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, dengan Agus Salim, korban penyiraman air keras, menemui jalan buntu. Dalam mediasi tersebut, Teh Novi memutuskan keluar dari ruangan, hingga memicu berbagai spekulasi. Denny Sumargo, yang turut memfasilitasi penggalangan donasi untuk Agus Salim, akhirnya angkat bicara.
Melalui Instagram Story-nya, Denny mengungkap salah satu klausul dalam draf perjanjian yang diklaim dibuat oleh tim hukum Teh Novi, Brian Praneda. "Kira-kira kalau kalian diberikan klausul ini, bakal tanda tangan enggak?" tulis Denny, dikutip Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : KNPI Kota Kediri: Dominasi Pemilih Usia Tua dan Perempuan Jadi Penentu Pilwali 2024
Denny kemudian membagikan isi klausul tersebut:
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku."
Yang menjadi sorotan, perjanjian itu menyatakan bahwa kesepakatan tak bisa dibatalkan sepihak dan akan diteruskan oleh ahli waris meskipun salah satu pihak meninggal dunia. "Kesepakatan ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan oleh permintaan salah satu pihak, kecuali ada persetujuan tertulis dari semua pihak. Bahkan, jika salah satu pihak meninggal, perjanjian tetap berlaku dan diteruskan oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing," bunyi draf tersebut.
Melihat isi perjanjian ini, Denny Sumargo memberikan komentar tajam. "Ini maksudnya donasi berlaku tujuh turunan ya?" ujarnya.
Di sisi lain, para donatur justru memiliki keinginan yang berbeda. Mereka berharap uang sisa pengobatan Agus Salim dialirkan kepada orang-orang lain yang membutuhkan.
Kuasa hukum para donatur, Doddy Harrywibowo, menegaskan bahwa amanah para donatur adalah menggunakan dana sepenuhnya untuk pengobatan Agus. Bila masih ada sisa, maka dana tersebut harus diberikan kepada pihak lain yang memerlukan bantuan.
"Amanah dari para donatur, uang ini harus digunakan untuk pengobatan Agus. Dan apabila ada sisanya, dapat diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan. Nah, itu amanahnya," kata Doddy, dikutip YouTube Cumi-Cumi, Rabu (27/11/2024).
Doddy juga menyatakan bahwa format perdamaian yang disepakati sebaiknya melibatkan semua pihak dan tetap adil. "Terkait format perdamaian, kalau donatur dilibatkan ya hayuk, kalau tidak pun kami tidak masalah. Yang penting perdamaian itu berimbang," ujarnya.
Sebagai pihak yang ikut memfasilitasi penggalangan dana, Denny Sumargo menyatakan posisinya tegas berada di pihak donatur. Dalam unggahannya, ia mendukung penggunaan dana sisa untuk membantu pihak lain yang membutuhkan.
Usut punya usut, kasus ini berawal dari insiden tragis ketika Agus Salim, seorang kepala waiter di sebuah kafe, menjadi korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya. Serangan tersebut menyebabkan luka parah di area mata Agus.
Meski pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib, luka yang dialami Agus tak kunjung sembuh, menimbulkan simpati dari masyarakat.
Melihat kondisi Agus yang menyedihkan, warganet meminta bantuan kepada Pratiwi Noviyanthi, atau yang dikenal sebagai Teh Novi, seorang influencer yang kerap terlibat dalam aksi sosial. Novi tergerak membantu Agus setelah kasusnya viral di media sosial.
Pada pertemuan pertama mereka, Agus yang telah mengalami kerusakan parah pada matanya meminta bantuan kepada Novi untuk menggalang dana guna biaya pengobatannya.
Awalnya, donasi yang berhasil dikumpulkan Novi hanya sekitar Rp34 juta, jumlah yang jauh dari cukup untuk menutupi biaya pengobatan Agus. Novi kemudian menghubungi Denny Sumargo untuk membantu meningkatkan jumlah donasi.
Baca Juga : Nyoblos di TPS 20 Lowokwaru, Wahyu Hidayat Optimis Menang
Setelah kisah Agus diangkat melalui kanal YouTube Denny Sumargo, dana yang masuk melonjak drastis hingga mencapai Rp1,5 miliar dan langsung ditransfer ke rekening Agus.
Dana tersebut seharusnya mampu digunakan untuk pengobatan Agus di fasilitas medis terbaik di Indonesia. Namun, kondisi Agus tetap tidak menunjukkan kemajuan signifikan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pengobatan.
Novi kemudian mengunggah sebuah video di kanal YouTube-nya, mengungkap indikasi penyalahgunaan dana oleh Agus. Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa sebagian uang donasi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membantu keluarga.
Salah satu temuannya adalah transfer sebesar Rp90 juta lebih yang diberikan kepada adik ipar Agus, yang diduga digunakan untuk membayar utang pembangunan rumah..
Tidak hanya itu, meskipun telah menerima donasi besar, Agus dan keluarganya tetap menggunakan layanan BPJS serta asuransi lain untuk pengobatan. Kejanggalan ini membuat Novi meminta klarifikasi dari keluarga Agus terkait penggunaan dana tersebut.
Kekecewaan para donatur memuncak, hingga muncul petisi online pada 19 Oktober 2024 yang meminta Agus mengembalikan uang donasi. Petisi tersebut berhasil mengumpulkan 113.440 tanda tangan dan dipenuhi komentar pedas dari para donatur yang merasa dana mereka tidak digunakan sesuai amanah.
Agus akhirnya memberikan klarifikasi melalui podcast di kanal YouTube Denny Sumargo. Banyak yang berharap masalah ini selesai setelah klarifikasi tersebut. Namun, alih-alih berdamai, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada hari yang sama.
Agus bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menuduh Novi mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya dan keluarganya tidak amanah dalam menggunakan dana donasi. "Pernyataan itu sangat merugikan nama baik klien saya," kata Farhat Abbas.
Menanggapi laporan tersebut, Novi mengaku kecewa. Namun, ia tidak serta-merta menyalahkan Agus. Novi menduga ada pihak ketiga yang memprovokasi Agus untuk melayangkan laporan tersebut.
Paling anyar, upaya perdamaian antara Agus dan Novi pun gagal lantaran adanya klausal kesepakatan yang membuat Novi walk out.