JATIMTIMES - Hari ini, Rabu (27/11/2024) pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia.
Seluruh masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Gelar Doa Bersama Sutiaji untuk Kota Malang Lebih Baik
Segera datang ke TPS dan berikan suara untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 sesuai dengan pilihan Anda.
Tahun ini, Pilkada 2024 dilaksanakan serentak sehingga masyarakat akan memilih untuk calon kepala daerah tingkat I yakni Gubernur dan Wagub serta kepala daerah tingkat II yakni Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan domisli.
Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos dibuka pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.
Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
• Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;
• dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
2. Membawa berkas berupa pemilihan dan e-KTP ke petugas
3. Lalu, isi daftar hadir
4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
• Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
• Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
Baca Juga : H-1 Pilkada Serentak, KPU Jatim Siap Support KPU di Kabupaten atau Kota Lewat Data Center
• Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara
8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
• Coblos menggunakan paku yang tersedia
• Coblos cukup sekali
• Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
• Tidak boleh merekam saat mencoblos
9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
11. Proses pencoblosan selesai!