JATIMTIMES - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan tersebut merupakan sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP melalui keterangan resminya, Selasa (26/11/2024) menegaskan, Muhammad Agil Akbar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap. Ketetapan tersebut menjadi salah satu putusan dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Bersama Ketua KPU RI Tinjau TPS, Pj. Gubernur Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” demikian ucap Ketua Majelis Heddy Lugito ketika membacakan putusan sidang.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sebagai informasi, pemecatan terhadap Muhammad Agil Akbar dari posisinya sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya bukan dilakukan tanpa proses. Sebelumnya, DKPP juga telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (10/10/2024) lalu.
Baca Juga : Dispendik Surabaya Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
Perkara ini diadukan oleh mantan Anggota PPK pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar yang didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap PSH.
Selain itu Muhammad Agil Akbar juga didalilkan mengiming-imingi mantan Anggota PPK dengan sejumlah uang dengan memintanya untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman apabila berani melapor.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.