JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga : Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Malang Pastikan Bahan Pokok Stabil
Penetapan hari libur nasional tersebut diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
Dengan penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, maka akan berdampak pada kantor-kantor layanan masyarakat, salah satunya perbankan.
Lantas, apakah bank besok akan tutup atau masih buka? Simak berikut ini penjelasannya.
Bi Tutup Layanan Operasional
Bank Indonesia (BI) akan menutup kegiatan operasionalnya pada hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yakni pada Rabu (27/11/2024).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penutupan sementara operasional itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/11/2024).
Dengan demikian, khusus Rabu besok, BI tidak melayani kegiatan operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kemudian, BI juga tidak melayani kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), Layanan Operasional Kas, dan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Baca Juga : Pastikan Kamtibmas Jelang Coblosan Pilkada Kondusif, Polres Ngawi dan Kodim 0805 Patroli Skala Besar
Pada satu hari itu, BI juga tidak menerbitkan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, peniadaan kegiatan operasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Meski begitu, BI menyerahkan pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, seperti perbankan, kepada pertimbangan dan wewenang masing-masing institusi.
BCA Tutup Layanan Operasional
Selain BI, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyampaikan tidak beroperasi selama diselenggarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada besok, Rabu (27/11).
Meski begitu Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan nasabah masih dapat menikmati layanan perbankan BCA di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi myBCA, BCA mobile, internet banking (KlikBCA), serta ATM BCA selama periode tersebut. Layanan kantor cabang BCA akan kembali beroperasi normal pada tanggal 28 November 2024.