JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, termasuk pemilih pemula, untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Namun, bagi yang baru pertama kali mencoblos, wajar jika merasa bingung tentang proses di tempat pemungutan suara (TPS). Agar suara Anda sah dan tidak terkendala, berikut ini panduan praktis yang dapat membantu memahami tata cara mencoblos dengan benar di Pilkada 2024.
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pastikan Anda mengetahui lokasi TPS tempat Anda terdaftar. Bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda akan menerima undangan memilih berupa formulir Model C-Pemberitahuan KPU yang dikirimkan oleh petugas. Jangan lupa membawa undangan tersebut bersama dengan KTP elektronik saat ke TPS.
2. Datang di Jam yang Tepat
TPS dibuka pukul 07.00 dan akan ditutup pada pukul 12.00 waktu setempat. Pemilih diharapkan datang lebih awal agar tidak melewatkan kesempatan memilih. Bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak suara masih dapat digunakan hingga satu jam sebelum TPS ditutup, asalkan surat suara masih tersedia.
3. Registrasi dan Verifikasi Identitas
Saat tiba di TPS, Anda akan diminta menunjukkan undangan memilih dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas akan mencocokkan identitas Anda dengan data yang ada. Setelah verifikasi selesai, Anda diminta menandatangani daftar hadir sebagai bukti bahwa Anda mengikuti pemilihan.
4. Menunggu Panggilan
Setelah registrasi, pemilih diminta menunggu hingga nama mereka dipanggil oleh petugas KPPS. Waktu tunggu ini dapat digunakan untuk memperhatikan alur pemungutan suara yang berlaku di TPS.
5. Menerima dan Memeriksa Surat Suara
Pemilih akan menerima surat suara sesuai jenis pemilihan di wilayah masing-masing. Pada Pilkada 2024, terdapat tiga jenis surat suara dengan warna berbeda:
• Merah marun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
• Biru muda untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
• Hijau toska untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik, tidak rusak, dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Jika ditemukan kerusakan seperti sobek atau berlubang, Anda berhak meminta surat suara pengganti.
6. Proses Mencoblos di Bilik Suara
Setelah menerima surat suara, Anda diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos pilihan secara rahasia. Berikut langkah mencoblos dengan benar:
• Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos.
• Coblos satu kali saja pada kolom yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.
• Hindari mencoblos di lebih dari satu kolom agar suara tetap sah.
Perlu diingat, dilarang merekam atau memotret saat berada di bilik suara untuk menjaga privasi dan kerahasiaan pilihan Anda.
7. Melipat dan Memasukkan Surat Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai arahan petugas. Kemudian, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan di TPS. Pastikan Anda memasukkan surat suara ke kotak yang benar sesuai warna surat suara.
8. Bukti Mencoblos dengan Tinta
Setelah selesai, petugas akan meminta Anda mencelupkan salah satu jari ke tinta khusus. Tanda tinta ini menjadi bukti bahwa Anda telah menggunakan hak pilih dan mencegah upaya memilih lebih dari satu kali.
9. Penggantian Surat Suara Jika Ada Kesalahan
Jika surat suara yang Anda terima rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, Anda dapat meminta penggantian surat suara. Namun, penggantian hanya dapat dilakukan satu kali, dan surat suara pengganti diambil dari cadangan yang tersedia.
Tips untuk Pemilih Pemula
Agar suara sah dan tidak dianggap batal, perhatikan beberapa hal berikut:
• Coblos hanya satu kali: Pastikan hanya mencoblos di satu kolom saja.
• Pastikan surat suara tidak rusak: Periksa surat suara sebelum mencoblos.
• Pilih di area yang benar: Coblos di kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon.
Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara pada Pilkada 2024 memiliki ciri khas seperti mikroteks, logo KPU, dan logo pemerintah daerah untuk menjamin keaslian. Bahan yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram, dengan ukuran menyesuaikan jumlah pasangan calon di setiap wilayah.
Demikian panduan untuk mencoblos di TPS Pilkada 2024. Datanglah ke TPS sesuai jadwal, bawa dokumen yang dibutuhkan, dan ikuti proses dengan tertib. Selamat merayakan pesta demokrasi!