free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Batu 2024

Sistem Informasi Rekapitulasi Ada 2 Sistem, KPU Kota Batu: Tak Ada Alasan Petugas Tak Pakai

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Nov - 2024, 19:29

Placeholder
Suasana Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Samara Hotel & Resort, Kota Batu, Minggu (24/11/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024 telah disempurnakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu tidak ada alasan lagi bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak menggunakan Sirekap.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, Marlina saat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Samara Hotel & Resort, Kota Batu, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga : Coblosan Tinggal Hitungan Hari, PDIP Optimis Pilkada di Jatim Aman dan Lancar

“Sirekap online sudah siap. Karena beberapa kali sudah melaksanakan simulasi secara intens dan membekali uji beban tidak ada masalah,” ungkap Marlina.

Bahkan Sirekap ini bisa dioperasikan saat kondisi tak ada internet atau offline, semisal karena hujan atau gangguan jaringan. “Sirekap ini juga dapat dioperasikan pada kondisi tidak ada internet. Pada saat offline, misalnya, Sirekap itu bisa dioperasikan juga,” imbuh Marlina.

Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi yang sudah disiapkan KPU agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan lancar. Sehingga petugas KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan lancar dalam pelaksanaannya.

“Jadi tidak ada alasan untuk gak pakai Sirekap online,” ujar Marlina.

Saat secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk mengambil foto hasil dan langsung tersimpan. Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth.

“Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline,” imbuh Marlina.

Baca Juga : Mudah Banget, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lengkap Beserta Syarat Mencoblos

Sirekap ini lanjut Marlina, sudah terkoneksi Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.

“Kemudian DPT kami juga sudah dikunci oleh Sirekap. Karena itu, ketika ada lebih berarti ada yang salah,” kata Marlina.

Marlina pun memastikan saat pemilih menggunakan hak suaranya di balik bilik suara hanya membutuhkan waktu setidaknya paling lama 43 detik, tercepat 24 detik. Hal ini dilihat saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara beberapa saat lalu.

Penghitungan suara pun nantinya dipastikan hanya memakan waktu selama 2 jam, jika didapati tidak ada kendala. Proses penghitungan pun dimulai dari surat suara Pilgub dilanjutkan Pilkada.


Topik

Politik Pilkada Kota Batu KPU Kota Batu sirekap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni