free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KA Matarmaja Tertemper Sepeda Motor, Dua Orang Luka Berat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

24 - Nov - 2024, 15:34

Placeholder
Suasana perlintasan kereta api. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kereta Api Matarmaja  tertemper pengendara sepeda motor di perlintasan kereta api JPL 86, KM 56+5/6 pada petak jalan antara Stasiun Malang Kota Lama-Stasiun Pakisaji, tepatnya di Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (24/11/2024) 09.40 WIB. Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor yang ditumpangi dua orang mengalami luka berat.

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya pun menyesalkan tindakan pengendara motor yang kurang berhati-hati dan waspada saat melewati perlintasan KA. 

Baca Juga : Inilah Daftar Pemenang Program Undian Program Kejutan Istimewa MPM Honda Jatin Berhadiah Total 1kg Emas

Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Luqman mengatakan, berdasarkan informasi dari awak sarana perkeretaapian, sebelum terjadinya temperan, masinis KA Matarmaja sudah membunyikan semboyan 35 atau suling lokomotif sebagai tanda terdapat KA yang akan melintas.

Sayangnya,  peringatan itu rupanya tidak dihiraukan. Alhasil, temperan tidak bisa dihindari. “Dua pengendara sepeda motor mengalam luka berat,” ujar Luqman.

Selanjutnya, juga dilakukan pemeriksaan terhadap KA Matarmaja. Dari hasil pemeriksaan, KA Matarmaja dinyatakan aman tidak ada kerusakan.

“Setelah dinyatakan aman, KA Matarmaja melanjutkan perjalanan kembali. Tidak ada perjalanan KA lainnya yang terhambat,” imbuh Luqman.

Baca Juga : IDI Kota Purbalingga Memberikan Informasi Pengobatan yang Tepat bagi Penderita Hemophobia

KAI Daop 8 Surabaya selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Lalu untuk mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

Luqman juga meminta kepada pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Imbauan ini terus digencarkan, agar masyarakat terus waspada dan terhindarkan dari kejadian yang tidak diinginkan.


Topik

Peristiwa KA Matarmaja kereta api v sepeda motor tabrakan kereta api



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy