free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harga Emas Antam 23 November Naik Gila-gilaan, Kini Dibanderol Rp 1.541.000 Per Gram

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2024, 10:55

Placeholder
Ilustrasi emas Antam. (Foto RRI)

JATIMTIMES - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau harga emas Antam hari ini, Sabtu (23/11/2024) kembali mengalami kenaikan secara signifikan. 

Dihimpun dari laman logammulia.com, harga emas Antam naik sebesar Rp 21.000 sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp 1.541.000.

Baca Juga : 9 Film dan Serial Seru untuk Akhir Pekan Santai di Rumah

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau penjualan kembali yakni naik sebesar Rp 21.000 ke posisi Rp 1.397.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 1.397.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp820.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.541.000

- Harga emas 2 gram: Rp3.022.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.508.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.480.000

- Harga emas 10 gram: Rp14.905.000

- Harga emas 25 gram: Rp37.137.000

- Harga emas 50 gram: Rp74.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp148.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp370.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp740.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.481.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Topik

Ekonomi Harga emas emas Antam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy