JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memfasilitasi Alat Peraga Kampanye atau APK dan Bahan Kampanye atau BK untuk masing-masing pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, pihaknya telah memberikan fasilitas pemasangan APK untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang. Baik nomor satu yakni Sanusi-Lathifah Shohib maupun nomor dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman.
Baca Juga : Sepekan Jelang Pemungutan Suara, Elektabilitas Paslon WALI Unggul di 4 Kecamatan Kota Malang
Pria yang akrab disapa Dika itu menuturkan, setidaknya terdapat tiga jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang untuk masing-masing pasangan calon. Yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Pihaknya menyebutkan, untuk fasilitas APK berupa baliho sebanyak lima buah masing-masing pasangan calon di wilayah Kabupaten Malang. Kemudian untuk APK berupa umbul-umbul sebanyak 20 buah masing-masing pasangan calon di wilayah kecamatan dan APK spanduk sebanyak dua buah untuk masing-masing pasangan calon di wilayah desa/kelurahan.
"APK sudah dipasang semuanya. Sudah tersebar di 390 desa/kelurahan dan 33 kecamatan serta sudah kami laporkan kepada LO paslon 01 dan 02. Tidak ada permasalahan saat desain materi APK yang diserahkan dari paslon 01 dan 02," ungkap Dika kepada JatimTIMES.com.
Selain itu, KPU Kabupaten Malang juga memfasilitasi untuk pencetakan Bahan Kampanye atau BK dalam empat jenis. Di antaranya selebaran, brosur, pamflet dan poster.
"Kami telah memfasilitasi bahan kampanye berupa empat macam. Ada selebaran, brosur, pamflet dan poster. Telah kami serahkan ke LO masing-masing paslon dan telah diambil," ujar Dika.
Pihaknya juga merinci jumlah untuk masing-masing Bahan Kampanye bagi pasangan calon nomor urut satu Sanusi-Lathifah Shohib dan pasangan calon nomor urut dua Gunawan HS Wibisono-Umar Usman yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang. Untuk selebaran, brosur, pamflet dan poster bagi masing-masing pasangan calon dicetak sebanyak 50.000 lembar.
Baca Juga : Plt Bupati Malang Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Ponpes
Sementara itu, pada tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024, KPU Kabupaten Malang juga memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, televisi dan radio bagi masing-masing pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang.
Untuk rinciannya, lima media cetak, satu spot dan satu halaman selama 14 hari. Kemudian tiga media TV, 10 spot dan masing-masing berdurasi 30 detik selama 14 hari. Terakhir, empat media radio, 10 spot dengan durasi 60 detik selama 14 hari.
"Karena di peraturan kampanye saat ini paslon tidak dapat memasang iklan kampanye sendiri, di media cetak, maupun media elektronik. Jadi kami fasilitasi berdasarkan anggaran kami," pungkas Dika.