JATIMTIMES - Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November. Agar hak pilihnya tetap terjamin, masyarakat perlu memastikan bahwa namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pengecekan DPT dapat dilakukan secara online melalui dua cara, yakni menggunakan laman resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.
Namun, ada perdebatan yang mencuat mengenai metode pengumpulan data yang digunakan dalam proses pengecekan DPT. Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia sekaligus Konsultan Keamanan Siber, mengkritisi penggunaan nomor WhatsApp dalam pemeriksaan DPT yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Hasil Survey LSI Denny JA, Elektabilitas Paslon WALI Unggul 6,8% dari AbadiĀ
"Halo @KPU_ID, apa kepentingan kalian mengumpulkan nomor WhatsApp penduduk dengan dalih keperluan pengiriman OTP hanya untuk memeriksa status DPT?" kata Teguh melalui akun media sosial X pribadinya, dikutip Rabu (20/11).
Menurut Teguh, pengumpulan data pribadi ini seolah-olah dilakukan tanpa tujuan yang jelas dan berisiko menimbulkan kebocoran data.
"Hobinya ngumpulin data tanpa ada maksud dan tujuan yang jelas. Giliran datanya bocor yang bisa dilakukan cuma membantah," tambahnya.
Ia juga membandingkan cara pemeriksaan DPT kali ini dengan Pilpres sebelumnya yang hanya memerlukan NIK, tanpa harus memasukkan nomor WhatsApp. "Pilpres cuma masukin NIK aja. Yang sekarang setelah masukin NIK diminta nomor WA," ujar Teguh.
Proses Cek DPT Pilkada 2024
Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang bersumber dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk memastikan nama terdaftar dalam DPT, pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
- Cek Melalui Website KPU
Baca Juga : Diduga Menistakan Agama karena Umrah Pakai Syar'i, Nikita Mirzani Siap Jemput Isa Zega di Bandara
Masyarakat dapat memanfaatkan laman resmi KPU untuk memeriksa status DPT-nya. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses laman Cek DPT Online Pilkada 2024 di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/) melalui peramban.
2. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia di halaman utama situs.
3. Klik tombol 'Langkah 2/4' untuk melanjutkan.
4. Isi kolom dengan nomor WhatsApp aktif untuk keperluan verifikasi.
5. Tekan 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
6. Tunggu pesan WhatsApp berisi kode OTP dari KPU.
7. Input kode OTP di laman Cek DPT Online dan klik tombol 'Konfirmasi'.
8. Setelah konfirmasi berhasil, informasi status DPT akan ditampilkan, termasuk nama, alamat, dan lokasi TPS.
- Cek Melalui Mobile KPU RI
Selain menggunakan laman web, pengecekan DPT juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile KPU RI. Langkah-langkahnya adalah:
1. Unduh aplikasi 'KPU RI' dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi dan pilih menu 'Cek Pemilih'.
3. Masukkan NIK dan data pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
4. Setelah data diverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar akan muncul.
olusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), solusi yang tersedia adalah menggunakan fitur 'Lapor Diri' di portal cekdptonline.kpu.go.id. Namun, layanan ini hanya berlaku hingga 8 Agustus 2024, yang artinya batas waktu tersebut telah berlalu.
Meskipun demikian, warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki kesempatan untuk memilih dengan status sebagai Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus). Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS sesuai alamat pada KTP-el atau dokumen identitas lainnya yang sah, namun akan dilayani pada jam terakhir pemungutan suara, selama surat suara masih tersedia.