free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Perkuat Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa di Donomulyo

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

19 - Nov - 2024, 16:15

Loading Placeholder
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman, S.Pd. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dalam rangka memperkuat pembangunan di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Donomulyo kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber dari  DPRD Kabupaten Malang, 12 November 2024. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman yang hadir sebagai narasumber dalam acara ini membahas pentingnya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan. 

"LKD hadir sebagai mitra Pemerintah Desa yang menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," ujar Sudarman. 

Lebih gamblang, Sudarman menjelaskan bahwa LKD memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018. Pasal 3 menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, bermitra dengan pemerintah desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

 

FGD serupa yang juga dilakukan oleh Sudarman di Kalipare pada Juni 2024 lalu. (Foto: istimewa)


FGD serupa yang juga dilakukan oleh Sudarman di Kalipare pada Juni 2024 lalu. (Foto: istimewa)

LKD dibentuk melalui peraturan desa dengan syarat memiliki kepengurusan tetap dan tidak berafiliasi dengan partai politik. "LKD yang sehat akan memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi desa," jelas Sudarman. 

LKD mencakup berbagai jenis lembaga, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, POSYANDU, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Selain itu, ada lembaga lainnya, seperti LINMAS, Kelompok Tani (Poktan/GAPOKTAN), dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 

"Dengan adanya berbagai lembaga ini, desa dapat mengembangkan potensi dan menjawab kebutuhan masyarakatnya," kata politisi Golkar tersebut. 

Fungsi utama LKD meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, mempercepat pelayanan pemerintah desa, dan menggerakkan gotong royong serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. "LKD mampu menampung gagasan warga dan menerapkannya dalam pembangunan, sehingga setiap elemen masyarakat bisa berperan aktif," tambahnya. 

Lebih lanjut, Sudarman menjelaskan bahwa pembentukan LKD bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. 

Baca Juga : Bentuk Penghormatan, Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Akan Berikan Perhatian Penuh Kepada LVRI 

 

"Melalui LKD, masyarakat desa memiliki wadah untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," ungkap Sudarman. 

Kunci sukses LKD terletak pada komunikasi terbuka dan pengawasan. "Dialog antara pemerintah desa dan masyarakat penting untuk memahami kebutuhan warga," tegas Sudarman. 

Dia menambahkan bahwa forum dialog mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas desa. Selain itu, pengawasan yang baik memastikan kinerja LKD, BPD, dan lembaga mitra lainnya tetap memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa. 

Sudarman juga menambahkan bahwa LKD memiliki tugas mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Melalui perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif, LKD dapat meningkatkan pelayanan masyarakat desa. 

"Menumbuhkan inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan," tutup Sudarman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---