free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bolehkah Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Nov - 2024, 21:30

Placeholder
Potret tinta di jari kelingking yang menunjukkan warga Indonesia telah nyoblos dalam Pemilu. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih, dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya. 

Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki KTP? Apakah mereka tetap dapat ikut mencoblos? 

Baca Juga : Klarifikasi BFI Finance Soal Isu PHK Ribuan Karyawannya dan Penutupan Kantor Cabang

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. 

Adapun persyaratan bagi pemilih dalam Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, meliputi: 
- Memiliki KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, warga yang berhak memilih tetapi belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara tetap dapat menggunakan biodata penduduk untuk mencoblos. Lantas, apa itu biodata penduduk? 

Menurut Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, biodata penduduk merupakan informasi yang mencakup elemen data pribadi, informasi dasar, serta riwayat perubahan yang dialami penduduk sejak lahir. Informasi ini mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas lain secara rinci, termasuk perubahan terkait peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Berbeda dengan KTP, biodata penduduk berbentuk surat. 

Cara Mendapatkan Biodata Penduduk

Baca Juga : Mulai Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil SKD CPNS Kejaksaan 2024

Bagi yang ingin mendapatkan biodata penduduk, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 
1. Persiapkan dokumen persyaratan seperti:
   - Kartu Keluarga (KK)
   - Surat pengantar
   - Dokumen pendukung lainnya
2. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Sampaikan tujuan kepada petugas di Disdukcapil.
4. Petugas akan melayani dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, warga yang belum memiliki KTP tetap dapat ikut memilih selama memenuhi persyaratan dan membawa biodata penduduk atau dokumen pengganti lainnya. Pastikan untuk melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur agar hak pilih tetap terjamin!


Topik

Politik Pilkada Serentak ktp syarat mencoblos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni