free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu dalam 2 Hari Berturut-turut

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Nov - 2024, 20:28

Placeholder
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Malang dari tersangka AW hasil ungkap kasus jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Wonosari. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada kurun waktu dua hari berturut-turut, Polres Malang berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Wonosari. Terbaru, seorang pemuda berinisial AW (26) ditangkap polisi di kediamannya yang beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang pada Kamis (14/11/2024).

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konfirmasinya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga : Advertorial : Pelanggaran Cukai Rokok Dikenai Sanksi Berat, Berikut Jenis Pelanggaran Rokok Ilegal

Sebelumnya seorang pengedar sabu berinisial RC (39) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang telah diringkus terlebih dulu oleh polisi. Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya pada Rabu (13/11/2024) malam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu siap edar seberat 2,57 gram. Hasil ungkap kasus dari tersangka RC tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, sehari kemudian polisi kembali meringkus seorang pengedar sabu berinisial AW.

"Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat total 3,81 gram dari tersangka AW," ujar Dadang.

Selain 10 paket sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan guna kepentingan penyelidikan. Di antaranya meliputi timbangan digital, puluhan plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, hingga sebuah telepon seluler yang digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba.

Baca Juga : Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu, Kapolresta Sidoarjo: Narkoba Ancaman Serius Generasi Muda

Tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terhadap tersangka AW kini telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Dadang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Malang pengedar sabu pengdar narkoba Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni