free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Empat Pemantau Peroleh Sertifikat Akreditasi dari KPU Surabaya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

18 - Nov - 2024, 16:21

Placeholder
Empat Pemantau yang terdaftar dan memperoleh sertifikat Akreditasi KPU Surabaya

JATIMTIMES – KPU Kota Surabaya memberikan sertifikat akreditasi terhadap 4 pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Sertifikat diberikan setelah keempat pemantau menjalani verifikasi terhadap syarat dokumen yang disampaikan. Selanjutnya, pemantau bisa melakukan kerja pemantaunnya dalam tahapan Pilkada 2024.

Adapun keempat pemantau Pilkada 2024 tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Surabaya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya dan Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Surabaya.

Baca Juga : Kabupaten Blitar Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Kolaborasi Lintas Sektor

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi menyatakan, batas akhir pendaftaran pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya berakhir 16 November lalu. Sampai batas akhir, ada sebanyak empat pemantau yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat-syarat dokumen.

Usai masa pendaftaran, menurut Subairi, pihaknya melakukan verifikasi terhadap syarat dokumen yang diserahkan oleh empat pemantau. Hasilnya, keempat pemantau sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah dipenuhi sehingga memperoleh sertifikat dengan status yang sudah diakreditasi.

“Ada empat pemantau yang mendapat sertifikat akreditasi. Semua sudah kami undang dan sertifikat telah diberikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum memberikan sertifikat akreditasi kepada pemantau juga disampaikan terkait hak dan kewajibannya, termasuk salah satunya melaporkan hasil pemantauannya kepada KPU Kota Surabaya. Hasil pemantauan disampaikan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.

“Kalau tidak melaporkan hasil pemantauan, ada sanksinya yakni pemantau tidak diperbolehkan memantau pada pemilihan berikutnya,” terangnya.

Baca Juga : Hitung Suara, KPU Kabupaten Malang Tetap Andalkan Sirekap

Sementara itu, pemantau JPPR Kota Surabaya Sutrisno menyampaikan terima kasih, karena sudah diundang menerima sertifikat akreditasi pemantau. Dia juga mengapresiasi kerja KPU Kota Surabaya yang bekerja tepat waktu dalam melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap pemantau Pilkada 2024.

Selanjutnya, dia akan melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah. Dalam rangka pemantauan Pilkada 2024 di Kota Surabaya. Dia juga berjanji akan mematuhi aturan yang berasal dari KPU Kota Surabaya, salah satunya akan menyampaikan laporan hasil pemantauan sesuai tepat waktu.

“Kami langsung konsolidasi internal, bergerak aktif melakukan pemantauan. Pasukan di bawah sudah siap melakukan pemantauan tahapan Pilwali Kota Surabaya,” ungkapnya. 


Topik

Peristiwa pemantau pilkada kpu surabaya pemantau terakreditasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana