JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih tetap menggunakan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.
Terlepas dari permasalahan yang sempat muncul pada Pemilu 2024 lalu terkait dengan pengoperasian Sirekap, Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa penggunaan Sirekap sangat membantu proses penghitungan suara di Pilkada 2024.
Baca Juga : Mas Ony-Antok Komitmen Lanjutkan Semesta Berencana Jilid II: Ngawi Lumbung Pangan Nasional
"Sirekap sebenarnya tidak ada masalah, menurut saya seperti itu. Karena sejatinya tidak ada kendala server, yang ada masalah ketika ditampilkan di infopemilu.kpu.go.id. , pembacaan OCR dan OMR nya ketika itu geser," ujar pria yang akrab disapa Dika itu kepada awak media.
Pihaknya menyebutkan, bahwa di Pemilu 2024 lalu terdapat permasalahan pada saat ditampilkan di infopemilu.kpu.go.id . Di mana saat pembacaan oleh Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Reader (OMR) terjadi pergeseran. Sehingga membuat hasil rekapitulasi melalui Sirekap sempat terjadi kendala.
"Tetapi proses pendataan rekapitulasi yang kemudian didoktrinasikan dengan Sirekap itu justru membantu ketika terjadi salah tulis atau salah input," jelas Dika.
Dika pun membeberkan ketika Sirekap sangat membantu saat terjadi protes dan sanggahan dari saksi maupum tim kontestan politik pada rekapitulasi di Pemilu 2024 lalu.
Di mana pada Pemilu 2024 lalu masyarakat mendapatkan lima surat suara yang berisikan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami membuktikan ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten ada protes dan sanggahan dari saksi, terus kemudian ada pengakuan bahwa ada salah input. Kami bisa menelusuri langsung ke TPS karena menggunakan Sirekap," jelas Dika.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Pastikan Pilkada 2024 Ramah Disabilitas
"Yang berbeda adalah kemarin kan yang ditampilkan di infopemilu itu adalah proses input. Nah di titik itu yang bermasalah," imbuh Dika.
Menurutnya, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, untuk penghitungan surat suara menggunakan aplikasi Sirekap. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa Sirekap masih tetap digunakan dalam proses penghitungan surat suara.
"Tentu ada pengembangan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU RI dan ini tidak ada modifikasi dari aplikasi yang telah kami terima dan digunakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia tersebut. Juga seharusnya jauh lebih sederhana, karena hanya digunakan untuk dua jenis pemilihan saja Pilgub dan Pilbup," jelas Dika.
Terlebih lagi, saat ini muncul aturan baru bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak digunakan untuk 600 pemilih. Kondisi tersebut sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Di mana jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 300 orang.
"Dari 4.042 TPS di wilayah Kabupaten Malang meskipun kami mampatkan hampir 2 kali lipat pemilih dibanding dengan Pemilu yang lalu. Tetapi sebenarnya tidak ada yang mencapai 550, pasti masih di bawahnya di setiap TPS," kata Dika.
Selain itu, berdasarkan catatan Dika, bahwa dikarenakan situasi dan kondisi terhadap sebaran wilayah geografis Kabupaten Malang yang cukup luas, di masing-masing TPS pada saat Pemilu 2024 lalu pemilih yang hadir ke TPS tidak sampai 300 pemilih.
"Dan saya pikir personel yang ada di setiap TPS untuk mendokumentasikan secara Sirekapnya kan cuma sekali saja, itu tidak ada masalah. Proses penghitungan suaranya saya pikir sudah tidak ada masalah, karena hanya dua surat suara tidak seperti Pemilihan Umum yang lalu," pungkas Dika.