free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Malang 2024

Bawaslu Kota Malang Mulai Lakukan Pendalaman Aduan Politik Uang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Nov - 2024, 18:10

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mulai melakukan pendalaman atas aduan dugaan tindakan politik uang atau money politik yang masuk. 

Sampai saat ini, tercatat ada sebanyak 6 aduan money politic yang masuk. 

Baca Juga : Punya Rekam Jejak dalam Pembangunan Kota Batu, Pengusaha Muda Mantapkan Dukungan Nurochman-Heli

Pendalaman tersebut dimaksudkan untuk memastikan, apakah dari aduan yang masuk memang telah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Dan jika memenuhi unsur pelanggaran akan ada konsekwensi berupa sanksi yang diberikan. 

"Muaranya nanti kalau memang ada pelanggaran administrasi maka akan ada rekomendasi dari kami. Kalau pidana atau yang lainnya, nanti akan ada rekomendasi," jelas Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. 

Informasi didapat JatimTIMES, aduan yang masuk tersebut hanya ditujukan untuk paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. Dan juga ditujukan untuk paslon nomor urut 3 Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh. 

"Itu kemarin akhirnya kami panggil semua untuk dilakukan penggalian informasi. Insyaallah hari Senin akan kami bahas lebih dalam karena pimpinan kami juga saat ini sedang keluar," terang Hasbi. 

Hasbi menerangkan, jika memang memenuhi unsur pelanggaran, maka sanksi terberat adalah diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) yang bersangkutan. Namun untuk memastikannya masih harus melewati sejumlah tahap. 

"Kalau terberat itu diskualifikasi. Tapi kan ini masih belum tahu kita hasilnya nanti seperti apa," imbuh Hasbi. 

Dirinya mencontohkan terkait tindakan yang berpotensi dapat sanksi diskualifikasi. Salah satunya jika seorang paslon kedapatan secara langsung memberikan atau membagikan barang, termasuk uang. 

"Pelanggaran administrasi berat itu misalnya paslon yang bersangkutan secara langsung membagikan, memberikan barang atau menjanjikan barang yang tidak diperbolehkan, itu bisa," pungkas Hasbi. 

Baca Juga : 5 Rekomendasi Serial Netflix Terbaik untuk Mengisi Akhir Pekan

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan, aduan yang masuk masih berupa surat atau keterangan berbentuk dokumen. Sehingga masih belum dapat disebut sebagai laporan resmi. 

"Kalau aduan yang bersurat dan membawa dokumen kurang lebih lima sampai enam aduan," ujar Hamdan.  

Hamdan mengatakan, untuk menjadi laporan resmi, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pelapor. Yakni harus mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang untuk menyampaikan laporan secara langsung. 

"Kalau laporan resmi, ada form resmi sendiri. Jadi bisa nunjukkan formilnya saksinya buktinya seperti itu," kata Hamdan. 

Sehingga, temuan yang didapat oleh masyarakat bisa dilaporkan lebih detil. Termasuk identitas pelapor. 

"Tidak hanya ngasih dokumen dan berkas. Tapi langsung mau menyampaikan pelanggaran. Pihak kami menyiapkan form. Siapa pelapornya, punya legal standing nggak," terang Hamdan.


Topik

Politik Pilkada Kota Malang Bawaslu Kota Malang money politic politik uang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni